Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Proses Verifikasi Parpol Disebut Turunkan Kualitas Pilpres

Kompas.com - 20/01/2018, 14:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mengkritik perubahan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut menyebabkan seluruh parpol, baik lama maupun baru, harus menjalani verifikasi.

Setelah Rapat Dengar Pendapat Pendapat di DPR, KPU memadatkan proses verifikasi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019.

Hal itu dilakukan agar jadwal penetapan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018 dapat tercapai.

Baca juga: Parpol Lama Enggan Verifikasi Faktual karena Tak Siap

Komisioner KPU Periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa perubahan metode verifikasi seharusnya tetap mengacu pada aspek kualitas. Dia menilai perubahan tersebut nantinya akan menurunkan kualitas Pilpres 2019.

"Apa yang akan dilakukan itu beda sekali dengan verifikasi faktual yang memang sudah diatur selama ini. Saya jadi khawatir dengan kualitasnya, betul, kualitas bermasalah, nanti kita dapatkan peserta pemilu yang enggak sesuai aturan yang ada," ujar Hadar dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Hadar, seharusnya KPU tidak perlu khawatir soal batas waktu penetapan peserta pemilu.

Ia menuturkan, ketentuan batas waktu dalam pasal 178 ayat (2) UU Pemilu ditujukan terhadap partai baru.

Oleh sebab itu KPU bisa membuat jadwal verifikasi faktual tersendiri bagi 12 parpol lama.

"Dalam melaksanakan putusan MK tersebut KPU bisa membuat jadwal tersendiri yang tidak mengikat. Ubah saja PKPU itu memberi ruang verifikasi faktual 12 parpol. Bikin proses verifikasi faktualnya itu seperti yang ada selama ini, tapi dengan jadwal yang berbeda," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Standarkiaa Latief menegaskan bahwa KPU harus melaksanakan verifikasi sesuai putusan MK.  Artinya tahapan verifikasi dijalankan dengan memperhatikan substansi dan kualitas.

  "Jangan terperangkap soal waktu. ini persoalan good will. tetap harus dilaksanakan. kalau ada rentang waktu yang berselisih sedikit saya kira tidak ada persoalan," ujar Kiaa.

Dia juga menegaskan bahwa jika proses verifikasi akan sangat berpengaruh pada kualitas hasil Pilpres 2019. Oleh karena itu dirinya berharap KPU bersikap tegas dan tak perlu terpengaruh dengan desakan dari partai politik dalam menjalankan putusan MK.

"Jadi sebenarnya tinggal bagaimana KPU mengambil sikap secara tegas. KPU ini kan lahir dari amanat UU, dia sebagai penyelenggara," ucapnya.

Perubahan verifikasi faktual

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com