Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Proses Verifikasi Parpol Disebut Turunkan Kualitas Pilpres

Kompas.com - 20/01/2018, 14:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mengkritik perubahan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut menyebabkan seluruh parpol, baik lama maupun baru, harus menjalani verifikasi.

Setelah Rapat Dengar Pendapat Pendapat di DPR, KPU memadatkan proses verifikasi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019.

Hal itu dilakukan agar jadwal penetapan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018 dapat tercapai.

Baca juga: Parpol Lama Enggan Verifikasi Faktual karena Tak Siap

Komisioner KPU Periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa perubahan metode verifikasi seharusnya tetap mengacu pada aspek kualitas. Dia menilai perubahan tersebut nantinya akan menurunkan kualitas Pilpres 2019.

"Apa yang akan dilakukan itu beda sekali dengan verifikasi faktual yang memang sudah diatur selama ini. Saya jadi khawatir dengan kualitasnya, betul, kualitas bermasalah, nanti kita dapatkan peserta pemilu yang enggak sesuai aturan yang ada," ujar Hadar dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Hadar, seharusnya KPU tidak perlu khawatir soal batas waktu penetapan peserta pemilu.

Ia menuturkan, ketentuan batas waktu dalam pasal 178 ayat (2) UU Pemilu ditujukan terhadap partai baru.

Oleh sebab itu KPU bisa membuat jadwal verifikasi faktual tersendiri bagi 12 parpol lama.

"Dalam melaksanakan putusan MK tersebut KPU bisa membuat jadwal tersendiri yang tidak mengikat. Ubah saja PKPU itu memberi ruang verifikasi faktual 12 parpol. Bikin proses verifikasi faktualnya itu seperti yang ada selama ini, tapi dengan jadwal yang berbeda," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Standarkiaa Latief menegaskan bahwa KPU harus melaksanakan verifikasi sesuai putusan MK.  Artinya tahapan verifikasi dijalankan dengan memperhatikan substansi dan kualitas.

  "Jangan terperangkap soal waktu. ini persoalan good will. tetap harus dilaksanakan. kalau ada rentang waktu yang berselisih sedikit saya kira tidak ada persoalan," ujar Kiaa.

Dia juga menegaskan bahwa jika proses verifikasi akan sangat berpengaruh pada kualitas hasil Pilpres 2019. Oleh karena itu dirinya berharap KPU bersikap tegas dan tak perlu terpengaruh dengan desakan dari partai politik dalam menjalankan putusan MK.

"Jadi sebenarnya tinggal bagaimana KPU mengambil sikap secara tegas. KPU ini kan lahir dari amanat UU, dia sebagai penyelenggara," ucapnya.

Perubahan verifikasi faktual

Pasca-putusan MK, KPU memutuskan mengubah metode dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling.

Metode sensus mengacu Pasal 35, digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang. Sementara metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen.

"Sekarang metodenya sampling. Besarannya, 10 persen untuk sampai dengan 100 orang. Dan lima persen untuk di atas 100 orang," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi.

"Sebelumnya verifikator datang ke rumah-rumah. Sekarang partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor (DPD)," kata Arief.

KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference. Tetapi, pengurus partai harus bisa membuktikan alasan ketidakhadiran anggota yang bersangkutan, misalnya surat keterangan dokter atau rawat inap apabila sakit.

Arief menambahkan, kelonggaran video conference hanya untuk verifikasi faktual keanggotaan. Sementara itu, verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan di tingkat pusat tidak bisa menggunakan cara ini. "Keterwakilan perempuan di tingkat DPP, tetap harus dihadirkan," kata Arief.

KPU akan memadatkan waktu verifikasi faktual untuk 12 partai politik. Untuk tingkat pusat, verifikasi faktual dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari. Adapun di tingkat provinsi dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari, dan di tingkat kabupaten/kota menjadi tiga hari dari sebelumnya 21 hari.

Kompas TV Partai Hanura kubu Daryatmo mendatangi kantor Kemenkumham. Mereka menyerahkan susunan kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub Cilangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com