JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, saat ini DPR tengah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Revisi Undang-Undang MD3 akan membahas penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak di parlemen.
Akan tetapi, kata Arsul, masih ada perdebatan dari beberapa fraksi terkait peruntukan kursi Pimpinan MPR.
Menurut dia, seharusnya fraksi yang tak mendapatkan kursi pimpinan di DPR diprioritaskan untuk mendapat kursi Pimpinan MPR.
"Jadi, fraksi yang tidak dapat kursi di Pimpinan DPR harus mendapat prioritas di Pimpinan MPR, kan kayak begitu itu," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Baca juga: Pengamat: Revisi UU MD3 Hanya untuk Penuhi Syahwat Politik
Perdebatan juga masih terjadi terkait penambahan jumlah kursi pimpinan terutama untuk MPR.
Arsul mengatakan, ada usulan dari berbagai fraksi agar kursi Pimpinan DPR dan MPR periode 2019-2024 ditentukan berdasarkan asas proporsionalitas, yakni sesuai dengan raihan kursi.
Ia menilai, penentuan kursi Pimpinan DPR dan MPR kembali ke asas proporsional bisa meminimalisasi konflik di internal parlemen.
"Kalau enggak ada ketegangan di internal, maka kinerjanya itu lebih terjamin untuk lebih baik karena orang tidak teraduk-aduk untuk ribut terus di antara sesama fraksi yang ada di DPR," lanjut dia.
Baca juga: Jika Revisi MD3 Tak Kunjung Selesai, DPR Bakal Voting
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, DPR bertekad menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada masa sidang ini.
Dia tak ingin pembahasan revisi Undang-Undang MD3 yang bertujuan untuk menambah satu kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak, menjadi berlarut-larut dan tak kunjung selesai.
Oleh karena itu, jika nantinya pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) tak mencapai titik temu, maka dimungkinkan untuk menyelesaikannya dengan voting.