Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Revisi UU MD3 Hanya untuk Penuhi Syahwat Politik

Kompas.com - 19/01/2018, 15:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) saat ini tengah dikebut DPR setengah hati.

Pasalnya, revisi hanya bertujuan untuk menambah satu kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi PDI Perjangan.

Dengan demikian, menurut dia, DPR tak memiliki itikad memperbaiki tata kelola parlemen yang baik.

Ia menilai, upaya revisi Undang-undang MD3 saat ini juga terkesan hanya untuk menyenangkan PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak di DPR, sebab itulah yang menjadi tujuan utama.

 

(Baca juga : Jika Revisi MD3 Tak Kunjung Selesai, DPR Bakal Voting)

Terutama setelah Golkar menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.

"Dengan latar belakang itu nampaknya memang ada kekacauan berpikir di DPR dalam konteks perubahan MD3 ini. Mereka kelihatannya membatasi diskursus kursi pimpinan dalam proses revisi ini hanya pada bagaimana 'menyenangkan' PDI-P sebagai partai peraih kursi terbanyak," kata Lucius melalui pesan singkat, Jumat (19/1/2018).

Ia menambahkan, Jika PDI-P begitu saja menerima pemberian jatah kursi pimpinan dan posisinya bukan sebagai ketua, justru lebih terasa menyakitkan bagi.

Menurut dia, hal itu menunjukan seolah nilai PDI-P sebagai peraih kursi terbanyak tak ada harganya sama sekali.

(Baca juga : PDI-P Minta Golkar Penuhi Janji soal Penambahan Kursi Pimpinan MPR/DPR)

Sebab, ia menilai, kesan yang muncul malah PDI-P begitu bernafsu pada kursi kekuasaan di level pimpinan, hingga rela diatur oleh fraksi-fraksi yang sesungguhnya jumlah kursinya lebih sedikit di parlemen.

Lucius menuturkan, PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak semestinya menjadi kunci untuk menentukan model perubahan yang sepantasnya dilakukan dalam revisi Undang-undang MD3, bukan malah diatur partai lain.

Ia meyakini, sedianya PDI-P punya modal untuk melakukan perubahan jika orientasi yang digunakan tak pragmatis dan instan.

(Baca juga : Zulkifli Hasan Setuju Penambahan Kursi Pimpinan DPR untuk PDI-P)

Hal itu bisa dilakukan PDI-P dengan menawarkan usulan revisi yang mendalam terhadap Undang-undang MD3.

Revisi yang mendalam itu, lanjut dia, mestinya membahas sesuatu dari akarnya, bukan hanya berbicara tentang dampak atau hasil yang langsung bisa dirasakan saat ini juga.

"Jadi paling ideal revisi MD3 harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terkait kursi pimpinan saja, tetapi menyangkut aspek-aspek lain yang dirasa sebagai kendala bagi DPR dalam menghasilkan kerja-kerjanya sebagai wakil rakyat," tutur Lucius.

"Misi pembaharuan undang-undang harus diproyeksikan untuk suatu jangka waktu tertentu ke depannya, bukan justru untuk melayani syahwat partai-partai berkuasa akan kursi dan kursi," lanjut dia.

Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya bertekad untuk menyelesaikan revisi UU MD3 pada masa sidang ini.

Dia tak ingin pembahasan revisi UU MD3 yang bertujuan untuk menambah satu kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak, menjadi berlarut-larut dan tak kunjung selesai.

Oleh karena itu, jika nantinya pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) tak mencapai titik temu, maka dimungkinkan untuk menyelesaikannya dengan voting.

"Voting, kan biar tidak usah berlarut-larut. Kan itu dimungkinkan bagi demokrasi," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Kompas TV Badan Legislasi DPR Setuju Tambah 1 Kursi Pimpinan DPR PDI-P
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com