Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Fredrich Yunadi Pertanyakan Barang yang Disita KPK

Kompas.com - 18/01/2018, 19:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Fredrich Yunadi.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Ia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Refa, barang bukti yang disita KPK tidak ada hubungannya dengan pasal yang disangkakan terhadap Fredrich, yakni menghalangi penyidikan.

Namun, ia tidak merinci barang bukti apa saja yang dinilai tak sesuai dengan kasus yang menimpa kliennya itu.

Baca juga: Ini Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK

"Menurut kami, hampir 90 persen tidak ada hubungannya dengan tindak pidana Pasal 21. Itu kan dokumen pribadi," ujar Refa saat ditemui di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, (Kamis 18/1/2018).

Selain itu, lanjut Refa, dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan harus didasarkan pada putusan pengadilan.

Ia pun mempertanyakan alasan mendesak yang dikatakan KPK sebagai dasar penyitaan.

Baca juga: Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Fredrich Yunadi

"Kalau dasarnya KPK ini dalam keadaan mendesak, mendesak seperti apa? Ya kan soal ini penafisran KPK, tapi kami akan minta juga ke KPK soal itu," ucapnya.

Fredrich pun memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Fredrich Yunadi di kantor Fredrich yang berlokasi dikawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Dari kantor Fredrich, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti telepon genggam dan compact disc (CD).

Kompas TV Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com