Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGI Sepakat dengan MUI soal Pemenuhan Hak Sipil Penghayat Kepercayaan

Kompas.com - 18/01/2018, 09:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) sepakat dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah segera memenuhi hak sipil warga penghayat kepercayaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Dengan demikian, warga penganut penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

"Kami dari PGI selama ini kan ikut memperjuangkan pemenuhan hak-hak sipil semua warga negara, apa pun agama dan kepercayaannya," ujar Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom saat dihubungi, Rabu (17/1/2018).

"PGI sangat menyambut gembira putusan MK tentang pencantuman identitas kelompok penghayat kepercayaan atau penganut agama-agama lokal di Indonesia karena hanya dengan demikian semua orang diperlakukan sama haknya," ucapnya.

(Baca juga: MUI: Pelayanan Hak Sipil terhadap Penghayat Kepercayaan Tak Boleh Berbeda)

Gomar menegaskan, setelah putusan MK, pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, harus segera membuat ketentuan teknis dalam mencantumkan status penghayat kepercayaan di e-KTP.

Mengingat ada sejumlah pihak yang mempersoalkan putusan MK tersebut.

Menurut Gomar, ketentuan pencantuman status penghayat kepercayaan dari Kemendagri penting untuk diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemenuhan hak sipil.

"Teknisnya yang harus dipikirkan. Namun, bahwa prinsip negara harus melayani semua pencatatan sipil bagi seluruh warga negara itu sebuah keharusan," kata Gomar.

Namun, PGI memiliki pandangan yang berbeda terkait usulan MUI soal e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan.

MUI mengusulkan kepada pemerintah agar di dalam e-KTP tersebut dicantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama.

(Baca juga: MUI Usulkan E-KTP Khusus bagi Penghayat Kepercayaan)

Sementara untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai e-KTP, tidak dilakukan perubahan atau penggantian e-KTP sama sekali.

Menurut Gultom, pembedaan kartu identitas tersebut justru akan tetap menimbulkan diskriminasi, misalnya dalam hal pencatatan perkawinan.

"Kalau dibuat kolom khusus tidak masalah, tetapi itu juga nantinya menimbulkan perasaan diskriminatif. Kan, persoalannya nanti interpretasi orang menjadi berbeda, ini (kepercayaan) bukan agama, berpotensi menimbulkan tindakan diskriminasi," ujarnya.

Gomar mencontohkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan sah apabila telah dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.

Jika status penghayat kepercayaan dalam e-KTP tidak diartikan sama atau setara dengan agama, tidak menutup kemungkinan pemerintah menolak pencatatan perkawinan warga penghayat.

Oleh karena itu, PGI memandang sebaiknya tidak ada perbedaan e-KTP bagi warga penghayat kepercayaan.

"Mana yang lebih diterima oleh semua buat kami di PGI sama saja. Mau dibuat tetap kolom agama atau diganti kolom kepercayaan buat kami tidak ada masalah," kata Gomar.

"Tapi nanti orang akan melihat itu berbeda dengan agama, tindak lanjut penerapan UU Perkawinan juga menjadi persoalan lagi. Negara tidak mau mencatat, di KTP beres, tetapi bermasalah di pencatatan sipil. Jadi, jangan melihatnya dalam konteks e-KTP saja," ucapnya.

Kompas TV Umat Parmalim Gelar Tradisi Suci Simbol Syukur Sipaha Lima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com