Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Pelayanan Hak Sipil terhadap Penghayat Kepercayaan Tak Boleh Berbeda

Kompas.com - 17/01/2018, 23:20 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda mengatakan, pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara tidak boleh berbeda, termasuk bagi warga penghayat kepercayaan.

Menurut Basri, pemenuhan hak sipil merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin pemenuhannya oleh pemerintah.

"MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Basri, saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Terkait hal tersebut, MUI mendorong pemerintah memenuhi hak sipil kelompok penghayat kepercayaan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman kolom kepercayaan di KTP elektronik (e-KTP).

Baca juga: MUI Usulkan e-KTP Khusus Bagi Penghayat Kepercayaan

Pemerintah, lanjut Basri, harus segera merealisasikan putusan MK terhadap warga penghayat kepercayaan.

Ia menekankan, hak memiliki kartu identitas juga dimiliki oleh kelompok penghayat kepercayaan sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

"Pembuatan KTP elektronik untuk penghayat kepercayaan tersebut hendaknya dapat segera direalisasikan untuk memenuhi hak warga negara yang masuk kategori penghayat kepercayaan," kata Basri.

"MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Basri.

MUI juga mengusulkan kepada pemerintah agar membuat e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan. Pada e-KTP tersebut dicantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama.

Sementara, untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai KTP elektronik, tidak ada perubahan atau penggantian KTP elektronik sama sekali.

"MUI mengusulkan kepada pemerintah agar kepada penghayat kepercayaan diberikan KTP-elektronik yang mencantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama," ujar Basri.

Baca juga: MUI Dorong Pemerintah Penuhi Hak Sipil Kelompok Penghayat Kepercayaan

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 97/PPU-XIV/2016, status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Menurut Basri, pembuatan KTP elektronik untuk warga penghayat kepercayaan dengan kolom khusus adalah solusi terbaik dalam melaksanakan putusan MK.

Sebab, MUI memandang agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda.

"Pembuatan KTP elektronik untuk warga penghayat kepercayaan dengan kolom khusus adalah solusi terbaik bagi bangsa dan negara dalam rangka melaksanakan Putusan MK secara arif dan bijaksana," papar Basri.

Meski demikian, Basri menyayangkan putusan MK yang dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat Islam Indonesia.

Basri berpendapat putusan tersebut telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.

"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," ucapnya.

Kompas TV Siapa Hambat Revisi UU Terorisme - Dua Arah (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com