Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Menteri Susi Terobos Massa dan Orasi dari Mobil Komando...

Kompas.com - 17/01/2018, 20:47 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

"Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukuran mark down masih melaut," kata Susi.

"Setujuuu," jawab para nelayan kompak.

Kemudian, Susi juga meminta agar tak ada kapal cantrang tambahan lagi. Bagi nelayan yang membutuhkan kredit perbankan, Susi menjanjikan mereka bisa mendapatkannya.

"Tapi semua harus berniat, beralih alat tangkap. Setuju?" tanya Susi.

"Setujuuu," jawab para nelayan.

"Kalau enggak setuju saya cabut lagi (izin penggunaan cantrang)," ancam Susi.

"Kan katanya sampeyan mau jagain Pak Jokowi toh. Kalau Sampeyan bandel terus, nelayan tradisional marah, Pak Jokowi kan juga susah. Jadi tolong, kompromi ini dipatuhi," tambahnya.

Kredit macet juga, lanjut Susi, akan dibantu penyelesaiannya. Namun, ia meminta nelayan tak boleh bohong soal ukuran kapal.

"Kalau masih ada yang bohong tahun depan ditenggelamkan," kata Susi disambut sorak sorai massa.

Susi menegaskan bahwa ia ingin nelayan Indonesia menguasai lautan di tanah air. Susi tak rela apabila lautan Indonesia justru dikuasai oleh kapal asing yang mencuri ikan.

"Kapal asing diapain?" tanya Susi.

"Tenggelamkan!" jawab nelayan kompak.

"Hidup nelayan Indonesia!" kata Susi menutup orasinya.

Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Meski diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda 2 tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman. Penundaan tersebut harusnya efektif selesai Desember 2017 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com