Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum Hanura: Kami Tidak Mengenal Istilah Plt Ketua Umum

Kompas.com - 15/01/2018, 17:40 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura l Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa Partai Hanura tidak mengenal istilah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Hal itu ia sampaikan saat ditanya wartawan terkait penunjukan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Plt Ketua Umum Partai Hanura oleh beberapa pengurus Hanura pada Senin (15/1/2018) pagi.

"Kami itu justru tidak mengenal (istilah) Plt Ketua Umum," ujar Pasek, usai rapat koordinasi Partai Hanura di Jakarta, Senin.

Menurut Pasek, pernyataannya itu bukan atas karangannya sendiri. Ia mengatakan bahwa hal itu mengacu kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Di dalam AD/ART pula, kata Pasek, Ketua Umum justru memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana tugas Ketua Pengurus Daerah (DPD) atau Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC).

"Ini ada di sini, bukan kata saya," kata dia, sembari menunjukkan buku AD/ART Partai Hanura.

(Baca juga: Drama Hanura: Sekjen Pecat Ketum, Ketum Pecat Sekjen)

Selain tidak menenal istilah Plt, pemilihan ketua umum Partai Hanura juga dinilai Pasek harus mengikuti AD/ART, yaitu melalui musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa.

Sebelumnya, sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Rapat memutuskan untuk memberhentian Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatannya, atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Namun, keputusan itu ditentang oleh OSO. Ia mengatakan akan melakukan perlawanan kepada kader-kader yang ia anggap justru akan merusak Hanura.

"Saya tidak perduli apa yang diakukan oleh sekelompok orang-orang yang kecil, yang ingin merusak partai pasti akan kami lawan dan tertibkan," kata OSO.

Kompas TV Oesman Sapta Oddang dinilai telah melanggar aturan partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com