Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Tambahan Anggaran Verifikasi Faktual 12 Parpol Mencapai Rp 66 Miliar

Kompas.com - 15/01/2018, 14:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghitung tambahan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon perserta Pemilu 2019.

Verifikasi terhadap 12 parpol ini dilakukan setelah MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan adanya putusan MK ini, semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, untuk menverifikasi faktual 12 parpol, KPU membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 66.318.520.000.

"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian, dan transport," ujar Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Baca juga: Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 Dampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual

Arief menjelaskan, anggaran sebesar Rp 66 miliar tersebut tidak termasuk dalam DIPA 2018 karena sebelum putusan MK, 12 parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.

Pasca-putusan MK, KPU harus melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh parpol di tingkat provinsi dan kabupaten.

Rincian anggarannya, Rp 314.160.000 untuk verifikasi tingkat provinsi, dan Rp 66.004.460.000 untuk verifikasi tingkat Kabupaten.

Sementara, berdasarkan DIPA 2018, anggaran yang tersedia untuk tahap perbaikan dan penetapan parpol peserta pemilu adalah Rp 153.326.277.000.

Baca juga: Dampak Putusan MK, KPU Butuh Rp 68 Miliar untuk Verifikasi 12 Parpol

Jumlah tersebut di luar anggaran verifikasi faktual untuk 12 parpol.

"Anggaran itu tidak termasuk verifikasi faktual 12 parpol," kata Arief.

Rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan penerintah tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Zainudin Amali, wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera dan Fandi Utomo.

Hadir pula Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo.

Kompas TV Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait pasal 222 undang-undang Pemilu 2019, ditanggapi sejumlah politikus.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com