Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PAN Anggap Perpanjangan Pendaftaran Paslon oleh KPU Tak Efektif

Kompas.com - 14/01/2018, 19:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN, Saleh Daulay mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah selama tiga hari (14-16 Januari) bagi daerah yang baru memiliki satu paslon.

Dengan perpanjangan itu, KPU tentunya berharap akan muncul kandidat lain yang akan ikut berkompetisi. Dengan begitu, masyarakat punya pilihan-pilihan alternatif dalam pilkada yang akan diselenggarakan.

“Namun, saya menilai bahwa perpanjangan itu tidak efektif sama sekali. Perpanjangan itu kelihatannya hanya formalitas dan simbolik saja. Apalagi, sejauh ini ada 19 pilkada yang memiliki satu paslon saja," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Minggu (14/1/2018).

Ia menyampaikan, ada beberapa alasan perpanjangan itu tidak efektif. Pertama, aturan main dalam pilkada membolehkan adanya calon tunggal. Tercatat, dalam pilkada serentak yang lalu sudah pernah dilaksanakan satu paslon melawan kotak kosong.

Kedua, karena aturan membolehkan, ada banyak paslon yang sengaja ingin memborong semua parpol untuk menghindari munculnya kandidat lain. Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong, peluang menangnya jauh lebih besar.

Baca juga : KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah hingga 16 Januari

Sementara di lain pihak, kandidat lewat jalur independen persyaratannya cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya.

Ketiga, kalaupun diperpanjang tiga hari, kemungkinan besar masih tidak ada kandidat baru yang muncul. Sebab, semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan telah didaftarkan di KPUD.

Aturan menyebutkan bahwa parpol yang sudah mendukung dan mendaftarkan calonnya tidak boleh lagi menarik dukungannya. Dengan demikian, paslon lain yang hendak ikut pilkada tak akan muncul karena parpol yang sudah diborong tak bisa membatalkan dukungannya.

“Kalau memilih lewat jalur independen, sekali lagi, pasti berat. Rasanya mustahil ada kandidat yang mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam 3 hari ini," papar Saleh.

Karena itu, ia menilai penyempurnaan sistem pilkada perlu dilakukan dengan mengevaluasi seluruh aturan dan payung hukum yang ada.

"Dengan begitu, kepala-kepala daerah yang dihasilkan adalah kepala daerah terbaik sebagaimana dibutuhkan oleh masyarakat," lanjut dia.

Baca juga : Hanya Ada Sepasang Calon, KPU Kembali Buka Pendaftaran Pilkada Tangerang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari, dari 14 Januari hingga 16 Januari 2018.

Perpanjangan masa pendaftaran ini karena ada 13 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

“Iya (dibuka perpanjangan hari ini). Jadi (pendaftaran pertama) tanggal 10 tutup. Kemudian tanggap 11 hingga 13 sosialisasi masa perpanjangan. Tanggal 14-16 masa perpanjangan pendaftaran,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Kompas TV Siswandi mengungkapkan, pada 10 januari lalu, Koalisi Umat Gerindra, PAN, dan PKS sudah 90 persen sepakat mengusung Brigjen Siswandi-Euis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com