JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN, Saleh Daulay mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah selama tiga hari (14-16 Januari) bagi daerah yang baru memiliki satu paslon.
Dengan perpanjangan itu, KPU tentunya berharap akan muncul kandidat lain yang akan ikut berkompetisi. Dengan begitu, masyarakat punya pilihan-pilihan alternatif dalam pilkada yang akan diselenggarakan.
“Namun, saya menilai bahwa perpanjangan itu tidak efektif sama sekali. Perpanjangan itu kelihatannya hanya formalitas dan simbolik saja. Apalagi, sejauh ini ada 19 pilkada yang memiliki satu paslon saja," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Minggu (14/1/2018).
Ia menyampaikan, ada beberapa alasan perpanjangan itu tidak efektif. Pertama, aturan main dalam pilkada membolehkan adanya calon tunggal. Tercatat, dalam pilkada serentak yang lalu sudah pernah dilaksanakan satu paslon melawan kotak kosong.
Kedua, karena aturan membolehkan, ada banyak paslon yang sengaja ingin memborong semua parpol untuk menghindari munculnya kandidat lain. Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong, peluang menangnya jauh lebih besar.
Baca juga : KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah hingga 16 Januari
Sementara di lain pihak, kandidat lewat jalur independen persyaratannya cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya.
Ketiga, kalaupun diperpanjang tiga hari, kemungkinan besar masih tidak ada kandidat baru yang muncul. Sebab, semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan telah didaftarkan di KPUD.
Aturan menyebutkan bahwa parpol yang sudah mendukung dan mendaftarkan calonnya tidak boleh lagi menarik dukungannya. Dengan demikian, paslon lain yang hendak ikut pilkada tak akan muncul karena parpol yang sudah diborong tak bisa membatalkan dukungannya.
“Kalau memilih lewat jalur independen, sekali lagi, pasti berat. Rasanya mustahil ada kandidat yang mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam 3 hari ini," papar Saleh.
Karena itu, ia menilai penyempurnaan sistem pilkada perlu dilakukan dengan mengevaluasi seluruh aturan dan payung hukum yang ada.
"Dengan begitu, kepala-kepala daerah yang dihasilkan adalah kepala daerah terbaik sebagaimana dibutuhkan oleh masyarakat," lanjut dia.
Baca juga : Hanya Ada Sepasang Calon, KPU Kembali Buka Pendaftaran Pilkada Tangerang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari, dari 14 Januari hingga 16 Januari 2018.
Perpanjangan masa pendaftaran ini karena ada 13 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.
“Iya (dibuka perpanjangan hari ini). Jadi (pendaftaran pertama) tanggal 10 tutup. Kemudian tanggap 11 hingga 13 sosialisasi masa perpanjangan. Tanggal 14-16 masa perpanjangan pendaftaran,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Minggu (14/1/2018).