Salin Artikel

SK Pemberhentian Anggota Polri "Nyalon" Kepala Daerah Keluar Sebelum Penetapan

Ini artinya Polri memastikan akan memberhentikan anggotanya yang "nyalon" sebelum hari penetapan peserta Pilkada Serentak 2018.

"Diharapkan sebelum tanggal 12 Februari sudah keluar keputusan pemberhentiannya," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Setyo menjelaskan saat ini ada tiga perwira tinggi (Pati) yang mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub). Surat pengunduran diri mereka sedang diproses.

"Khusus untuk Pati, harus kita mengajukan lagi ke Presiden," kata Setyo.

Selain itu, ada tujuh perwira yang mencalonkan diri dalam pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan walikota (pilwakot).

"Tujuh orang perwira juga dalam proses," kata dia.

Lebih lanjut Setyo menuturkan, selama proses SK pemberhentian keluar, anggota Polri yang "nyalon" dilarang menggunakan atribut-atribut Polri.

Demikian juga anggota yang bertugas mengamankan atau mengawal calon kepala daerah dari Polri dilarang untuk berswafoto dan memajang di media sosial.

"Sudah diimbau tidak boleh selfie atau foto dengan para calon yang mungkin nanti diunggah ke medsos atau media lain, sehingga nanti ada imej-imej yang berbeda," tandasnya.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

KPU akan menetapkan peserta pilkada serentak 2018 pada 12 Februari dan akan melakukan pengundian nomor di hari berikutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/11231311/sk-pemberhentian-anggota-polri-nyalon-kepala-daerah-keluar-sebelum-penetapan

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke