Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjual Surat Keterangan Sakit Palsu

Kompas.com - 12/01/2018, 14:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pembuatan dan penjual surat keterangan sakit palsu.

Mereka adalah MJS, NDY, dan MKM.

Para pelaku menjual surat keterangan sakit palsu melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan blog.

"Adapun yang dilakukan dengan menyebarluaskan informasi pembuatan surat sakit ini, kemudian mengutip bayaran bagi mereka yang menggunakan jasa ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Harga yang ditawarkan sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000 untuk selembar surat keterangan sakit.

Pelaku juga menyediakan kuitansi biaya obat maupun perawatan agar bisa diganti oleh instansi pemesan. Pelanggan jasa ini biasanya mahasiswa dan karyawan.

"Hal ini berakibat pada kerugian kepada instansi atau perguruan tinggi," kata Martinus.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Kementerian Kesehatan soal adanya sindikat penjualan surat keterangan sakit palsu.

Kemudian, satgas e-Commerce Ditsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan yang mengantarkan pada para pelaku.

MKM menjual surat keterangan sakit melalui blog jasasuratsakit.blogspot.com. Ia beroperasi sejak 2012. MKM dibantu NDY untuk memasarkannya.

Sementara MJS menjual surat keterangan sakit di akun Instagram @suratsakitjkt dengan tarif Rp 50.000. Kemudian, setengah dari harga tersebut, Rp 25.000, ditransfer ke rekening MKM.

"Tujuannya jelas, mengambil keuntungan," kata Asep.

Dalam sehari, pelaku bisa menerima pesanan hingga 20 surat sakit. Keuntungan yang diperoleh per hari mencapai Rp 1 juta.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita puluhan bundel surat sakit dengan nama dokter dan klinik yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 73 ayat 1 jo Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com