JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sudah memesan kamar perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan.
Fredrich menjadi tersangka dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Novanto karena diduga bersekongkol dengan salah satu dokter rumah sakit itu yang kini juga berstatus tersangka.
"Yang pasti sebelum kecelakaan itu terjadi, direncanakan booking kamar 1 lantai di rumah sakit tersebut untuk digunakan sekitar pukul 21.00 malam itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Baca juga: KPK Panggil Dokter RS Medika Permata Hijau untuk Kasus Fredrich
Meski saat itu Fredrich berencana memesan satu lantai, realisasinya hanya mendapatkan tiga kamar di rumah sakit yang berlokasi di Jakarta Selatan itu.
Pada tahap penyidikan kasus dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan ini, KPK sudah memeriksa 26 saksi, baik dari perawat maupun pegawai rumah sakit.
Sementara, pada tahap penyelidikan ada 35 saksi yang diperiksa KPK.
Baca juga: Kasus Fredrich dan Dokter Bimanesh, Peringatan agar Tak Salah Gunakan Profesi
"Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup bahwa memang ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penanganan perkara ini," ujar Febri.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.