JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyelidikan kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan.
Ini artinya sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
(Baca juga : Fredrich Yunadi Dicegah KPK ke Luar Negeri)
Febri belum mau mengonfirmasi soal siapa yang ditetapkan tersangka.
"Kami belum bisa konfirmasi nama," ujar Febri.
KPK sebelumnya mengajukan penecegahan berpergian ke luar negeri kepada empat orang.
(Baca juga : Sudah di Bandara, Fredrich Yunadi Batal ke Kanada karena Dicegah Imigrasi)
Pencegahan tersebut terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
Mereka yang dicegah, yakni mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.
Pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.