Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah "Illegal Fishing", Kejaksaan Akan Bentuk "Jaksa Masuk Laut"

Kompas.com - 10/01/2018, 07:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung ingin kembali terlibat dalam pencegahan tindak pidana di wilayah laut.

Caranya, dengan membangkitkan kembali program "Jaksa Masuk Laut" dalam rangka memberi penerangan hukum terhadap warga dinkawasan pantai dan laut.

"Saya kemarin bertemu KSAL, kami akan hidupkan kembali jaksa masuk laut karena banyak permasalahan di laut," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Program tersebut sebelumnya telah diterapkan oleh Kejaksaan Agung pada era Hari Suharto yang mulai berjalan sejak 1985. Kegiatan itu berjalan di tujuh provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya.

Baca juga: Kejagung Siapkan Jaksa Khusus untuk Tangani Perkara Pilkada 2018

Tujuannya, untuk meningkatkan keamanan dan penegakan hukum di laut.

Program tersebut akan dihidupkan kembali karena maraknya tindak pidana di laut, seperti illegal fishing, menangkap ikan dengan peledak, penyelundupan, hingga pidana lintas batas.

"Kami sepakat dengan KSAL nantinya secepatnya akan kerja sama untuk bawa serta jaksa kami memberikan pengarahan dan penkum di tengah laut pada masyarakat yang banyak tinggal di pantai atau laut," kata Prasetyo.

Selain itu, Kejaksaan Agung saat ini tengah menerapkan program jaksa masuk sekolah dan jaksa masuk pesantren.

Baca juga: 2017, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 734 M dari Kasus Pidana Khusus

Sasaran dari kegiatan ini adalah anak-anak usia sekolah dan santri. Prasetyo mengatakan, kejaksaan ingin memperkenalkan hukum kepada anak-anak usia sekolah agar lebih sadar hukum.

Penekanannya adalah pembentukan budaya antikorupsi sedini mungkin.

"Dengan adanya pembekalan, ketika sudah jadi pemimpin bangsa, atau sebagai birokrat, atau pengusaha, mereka tahu persis bahwa korupsi tidak baik dilakukan karena menyengsarakan masyarakat," kata Prasetyo.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com