JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Direktur Ortus Holding, Edward Seky Soeryadjaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Edward dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan Edward.
Salah satunya, kekhawatiran memengaruhi pihak lain terkait kasus tersebut.
"ESS selaku Dirut Ortus Holding Ltd dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi-saksi," ujar Rum kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2017).
Baca: Jadi Tersangka Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dicegah ke Luar Negeri
Selain itu, ada alasan objektif dan subjektif penyidik. Alasan objektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP yakni tindak pidana yang dilakukan amcamannya lebih dari lima tahun.
Sementara, alasan subjektifnya, agar tersangka tidak melarikan diri.
"Juga mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, karena posisinya tersangka," kata Rum.
Diketahui, Ortus Holding, Ltd merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengataman, ada hubungan yang sangat jelas antara investasi oleh Dana Pensiun Pertamina oleh Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis ke PT Sugih dengan proses yang tidak benar.
Helmi sudah lebih dulu dijerat dalam kasus ini. Penetapan Edward sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Helmi.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejaksaan Agung juga mengajukan permintaan cegah kepada pihak imigrasi. Prasetyo mengatakan, pencegahan dilakukan sejak 10 Oktober 2017 lalu.
Dalam kasus ini, Edward menginisiasi Helmi untuk membeli saham PT Sugih Energy dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
Perbuatan Helmi dalam pembelian saham PT Sugih Energy tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 599.426.883.540.
Penghitungan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.