Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Anggap Sejumlah Regulasi Hambat Kerja Penegak Hukum

Kompas.com - 09/01/2018, 22:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, tak semua regulasi di Indonesia membantu meringankan penanganan perkara.

Menurut dia, ada beberapa di antaranya yang justru terkesan menghambat penegakan hukum.

Regulasi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengulur proses hukum hingga lolos dari jeratan hukum.

"Banyak kejahatan sekarang yang memanfaatkan kelemahan dan celah undang-undang atau regulasi dan peraturan yang ada," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

"Terjadi dinamika perundangan yang justru tidak membuat penegak hukum semakin mudah. Tapi semakin berbelit-belit dan sulit," lanjut dia.

(Baca juga: Peradilan Masih Lemah, Pengaturan Peninjauan Kembali Perlu Dibenahi)

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitsusi No. 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.

Putusan itu diambil atas uji materi terhadap Pasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Prasetyo mengatakan, putusan itu kontraproduktif dalam penegakan hukum. Menurut dia, PK yang diajukan jaksa bertujuan untuk menciptakan keseimbangan hukum.

"Ketika harus ada yang diluruskan dari PK ketika ditemukan hal baru, yang itu kalau sebelumnya tidak ada putusan hakim, patut diajukan. Tapi jaksa tidak dibenarkan mengajukan PK," kata Prasetyo.

 

Praperadilan

Selain itu, Prasetyo juga mempersoalkan perluasan objek praperadilan.

Gugatan atas penetapan tersangka seolah menjadi tren saat ini.

Meski tersangka memiliki hak untuk menguji tindakan penegak hukum, namun Prasetyo menganggapnya sebagai upaya tersangka untuk mengulur proses hukum.

"Ada saja alasannya, yang penting memperpanjang (waktu). Syukur-syukur menang," kata Prasetyo.

(Baca juga: MK: Kalah Praperadilan, Penegak Hukum Bisa Kembali Tetapkan Tersangka)

 

Mantan politisi Partai Nasional Demokrat itu meyakini bahwa penyidiknya telah bekerja maksimal dalam penanganan perkara.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com