JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dari sejumlah lembaga yang tergabung dalam Komite KUHAP menilai proses peradilan di Indonesia masih cukup lemah. Para aktivis menilai pengaturan upaya hukum peninjauan kembali (PK) perlu ditinjau ulang agar memenuhi prinsip keadilan bagi setiap warga negara.
"Peradilan pidana di Indonesia memiliki potensi peradilan sesat dan kekeliruan dalam proses pengadilan. Untuk itu, pengaturan soal PK perlu lebih diperhatikan," ujar peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Robert Sidauruk, Kamis (9/4/2015) di Jakarta.
Robert mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi pada 2013 mengenai peninjauan kembali yang boleh dilakukan lebih dari satu kali, sebenarnya didasari semangat keadilan. Menurut dia, MK menilai bahwa pembatasan PK bertentangan dengan asas keadilan, khususnya saat adanya bukti baru sebagai syarat PK.
Meski demikian, Robert mengatakan bahwa penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014, justru bertentangan dengan semangat keadilan. SEMA tersebut menyatakan bahwa pengajuan PK hanya boleh dilakukan satu kali.
"Pembatasan PK memutus hak seorang terpidana. Melalui SEMA, seolah-olah mengurangi akses dan hak materil seseorang dalam hukum pidana," kata Robert.
Komite KUHAP menyatakan bahwa pengaturan PK harus didudukkan kembali pada dasar pembentukannya, yaitu karena adanya kemungkinan kekeliruan dalam proses peradilan pidana. Terlebih lagi, kekeliruan dalam sistem peradilan di Indonesia masih berpotensi tinggi akibat minimnya bidang pengawasan.
Atas dasar tersebut, Komite KUHAP menilai pemerintah perlu berkonsentrasi dan serius dalam melakukan pembahasan ke depan terkait isu PK. Robert mengatakan, sebaiknya PK tidak dilihat sebagai prosedur hukum formal, tetapi memandang PK sebagai mekanisme bagi para pencari keadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.