Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Anggap Sejumlah Regulasi Hambat Kerja Penegak Hukum

Kompas.com - 09/01/2018, 22:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, tak semua regulasi di Indonesia membantu meringankan penanganan perkara.

Menurut dia, ada beberapa di antaranya yang justru terkesan menghambat penegakan hukum.

Regulasi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengulur proses hukum hingga lolos dari jeratan hukum.

"Banyak kejahatan sekarang yang memanfaatkan kelemahan dan celah undang-undang atau regulasi dan peraturan yang ada," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

"Terjadi dinamika perundangan yang justru tidak membuat penegak hukum semakin mudah. Tapi semakin berbelit-belit dan sulit," lanjut dia.

(Baca juga: Peradilan Masih Lemah, Pengaturan Peninjauan Kembali Perlu Dibenahi)

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitsusi No. 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.

Putusan itu diambil atas uji materi terhadap Pasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Prasetyo mengatakan, putusan itu kontraproduktif dalam penegakan hukum. Menurut dia, PK yang diajukan jaksa bertujuan untuk menciptakan keseimbangan hukum.

"Ketika harus ada yang diluruskan dari PK ketika ditemukan hal baru, yang itu kalau sebelumnya tidak ada putusan hakim, patut diajukan. Tapi jaksa tidak dibenarkan mengajukan PK," kata Prasetyo.

 

Praperadilan

Selain itu, Prasetyo juga mempersoalkan perluasan objek praperadilan.

Gugatan atas penetapan tersangka seolah menjadi tren saat ini.

Meski tersangka memiliki hak untuk menguji tindakan penegak hukum, namun Prasetyo menganggapnya sebagai upaya tersangka untuk mengulur proses hukum.

"Ada saja alasannya, yang penting memperpanjang (waktu). Syukur-syukur menang," kata Prasetyo.

(Baca juga: MK: Kalah Praperadilan, Penegak Hukum Bisa Kembali Tetapkan Tersangka)

 

Mantan politisi Partai Nasional Demokrat itu meyakini bahwa penyidiknya telah bekerja maksimal dalam penanganan perkara.

Minimal dua alat bukti sudah dikantungi untuk menetapkan tersangka.

Prasetyo juga menyinggung soal terhambatnya eksekusi mati terhadap terpidana yang divonis hukuman mati di pengadilan.

Dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi, seseorang paling lambat mengajukan grasi setahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, dalam peraturan baru, tak ada batasan waktu seseorang mengajukan grasi.

"Ini menjadi problem kami. Kalau dulu satu tahun tidak mengajukan dianggap tidak menggunakan haknya. Begitupun PK yang bisa diajukan lebih dari sekali," kata Prasetyo.

"Betapa banyak regulasi yang sering membuat penegakan hukum jadi tersendat dan sulit dilaksanakan," lanjut dia. 

Kompas TV Kamis (14/12) siang Hakim Kusno telah mengugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com