Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jerat Bupati Nganjuk Nonaktif dengan Pasal TPPU

Kompas.com - 08/01/2018, 20:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).

Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. Febri menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.

Baca juga : Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf

"Tersangka diduga melakukan pembelanjaan mobil atas nama orang lain. Aset disita 2 unit mobil Jeep Wrangler dan Fortwo," ucap Febri.

Dua mobil itu sebelumnya telah disita penyidik KPK. Selain itu, penyidik KPK juga menyita tanah seluas 12,6 hektar di Nganjuk.

Sebelumnya, Taufiqurrahman telah dijerat KPK dengan sangkaan gratifikasi. Selain itu, dia juga dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk. 

Kompas TV Dewan pimpinan cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Kabupaten Nganjuk, memberhentikan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com