Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tudingan Biaya Pengamananan Presiden, Paspampres Serahkan ke Mabes TNI

Kompas.com - 04/01/2018, 16:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI (Mar) Suhartono menyerahkan sepenuhnya kepada Mabes TNI soal dugaan adanya biaya operasional pengamanan presiden.

Hal itu disampaikan Suhartono menanggapi pernyataan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.

Tonny mengaku memberikan uang kepada rekanannya yang digunakan untuk membayar biaya operasional Paspampres dalam sebuah acara kementerian yang dihadiri Presiden.

"Masalah itu sudah diambil alih oleh Mabes TNI. Begitu saya terima info itu, saya langsung laporan ke Panglima TNI. Biar diinvestigasi dan itu sudah dilaksanakan. Jawabannya sudah disampaikan oleh Kapuspen TNI," kata Suhartono di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Baca juga: Jaksa KPK Tolak Penyuap Dirjen Hubla Jadi Justice Collaborator

Menurut Suhartono, Panglima TNI telah mengklarifikasi hal tersebut dan meminta agar oknum Paspampres yang meminta bayaran dilaporkan.

Suhartono yakin, investigasi yang dilakukan Mabes TNI hasilnya objektif dan independen sehingga mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kalau saya yang menginvestigasi Paspampres, sama dengan jeruk makan jeruk. Silakan diambil oleh Mabes TNI dan itu sudah dilaksanakan. Jawabannya sudah," lanjut Suhartono.

Pengakuan Tonny

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, mengaku menggunakan uang suap yang diterimanya untuk berbagai hal. Salah satunya, untuk membiayai operasional Paspampres.

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017).
Pengakuan Tonny disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017). Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Baca: Kata KPK soal Pengakuan Mantan Dirjen Hubla Terkait Uang untuk Paspampres

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan apakah Tonny pernah memberikan uang 10.000 dollar AS kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz H M Sibarani.

Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengaku memberikan uang Rp 100 juta-Rp 150 juta kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz H M Sibarani.

Uang digunakan untuk diberikan kepada Paspampres. Keterangan itu dibenarkan Tonny.

Baca juga: Panglima TNI Instruksikan Selidiki Oknum Paspampres yang Terima Uang Dirjen Hubla

"Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya," ujar Tonny kepada jaksa KPK.

Menurut Tonny, setiap ada acara, seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.

Adapun uang yang diberikan itu berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV 19 Desember 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com