JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama terhadap Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.
Adiputra merupakan terdakwa kasus suap terhadap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Penolakan JC yang diajukan Adiputra disampaikan Jaksa KPK Moch Takdir Suhan dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).
"Kami berpendapat bahwa permohonan Justice Collaborator Adiputra Kurniawan tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Jaksa Takdir.
(baca: Penyuap Mantan Dirjen Hubla Dituntut 4 Tahun Penjara)
Penolakan JC Adiputra itu berdasarkan penilaian selama persidangan yang diperoleh fakta bahwa Adiputra, selaku pemberi suap terhadap Tonny, merupakan pelaku utama dalam perkara ini.
Sesuai aturan, JC hanya berlaku bagi mereka yang bukan pelaku utama dalam perkara yang dimaksud.
Hal lainnya karena pada saat tuntutan ini dibacakan, Adiputra belum memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terpisah di persidangan dengan terdakwa Tonny.
Jaksa KPK menuntut Adiputra Kurniawan dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
(baca: Alasan Dirjen Hubla Simpan Uang dalam 33 Tas Ransel di Kamarnya)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.