Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Diprediksi Meningkat, Akan Jadi Tugas Berat bagi MK

Kompas.com - 03/01/2018, 17:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadapi tantangan berat dalam Pilkada Serentak 2018.

Tantangan tersebut berupa sengketa perselisihan hasil pilkada yang harus diselesaikan di MK.

Veri mengatakan, terjadi peningkatan persentase sengketa pilkada yang dilaporkan ke MK pada 2015 dan 2017. Pada 2015, dari 264 daerah yang menggelar pilkada serentak, jumlah perkara sengketa pilkada yang diajukan ke MK sebanyak 152 perkara (57,5 persen).

Sementara itu, pada 2017, dari 101 daerah yang menggelar pilkada serentak, jumlah perkara sengketa pilkada yang masuk ke MK sebanyak 60 perkara (59 persen).

"Bagaimana 2018? Ada 171 daerah yang akan menggelar pilkada serentak. Prediksi kami dengan beberapa indikator sangat mungkin akan terjadi peningkatan persentase perselisihan hasil pilkada di MK," ucap Veri dalam sebuah diskusi di kantor Kode Inisiatif, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

(Baca juga: Kinerja MK Tangani Sengketa Pilkada 2017 Diapresiasi)

Menurut Veri, setidaknya ada dua indikator yang menjadi dasar prediksi meningkatnya persentase jumlah perkara sengketa pilkada di MK.

Pertama, mengenai ambang batas selisih perolehan suara yang menjadi penentu apakah sebuah perkara bisa diproses atau dihentikan.

Pada Pilkada 2015, ketika awal pemberlakuan ambang batas tersebut, jumlah perkara yang masuk ke MK mencapai 57,5 persen dari total daerah yang menggelar pilkada serentak.

Sedangkan pada Pilkada 2017, meskipun ada sejumlah pengecualian untuk beberapa kasus, namun persentase perkara yang masuk naik menjadi 59 persen dari total daerah yang menggelar pilkada serentak.

(Baca juga: MK Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada)

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke MK jika memenuhi ambang batas selisih suara paling banyak 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Indikator kedua, yaitu tahun politik yang semakin meningkat persaingan. Kompetisi yang kian ketat ini, kata Veri sangat memungkinkan munculnya persoalan terkait penyelenggaraan pilkada.

"Dengan beberapa indikator itu, sangat mungkin terjadi peningkatan persentase pengajuan gugatan perselisihan pilkada di 2018, sehingga beban MK akan sangat berat," ujar Veri.

Kompas TV Menghadapi tahun politik, ancaman persatuan harus dihindari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com