Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Penelitian Administrasi, Tujuh Parpol Gugat KPU ke Bawaslu

Kompas.com - 29/12/2017, 18:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi resmi memasukkan permohonan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Umum RI (Bawaslu).

Ketujuh partai tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Penguasa dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Parsindo, serta Partai Republik.

Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tertanggal 24 Desember 2017, yang menyebabkan ketujuh partai tersebut tidak bisa lanjut ke proses verifikasi faktual.

"Tujuh partai resmi telah mendaftar," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Jumat (29/12/2017).

(Baca: Tujuh Parpol Tak Lolos Penelitian Administrasi Pemilu 2019)

Namun, lanjut Fritz, permohonan sengketa yang diajukan belum memenuhi syarat. Bawaslu pun meminta ketujuh partai untuk melakukan perbaikan.

"Ada kesempatan untuk memperbaiki permohonan sampai 4 Januari 2018," ujar Fritz.

Fritz menuturkan, beberapa permohonan yang masuk belum jelas terkait siapa pemohonnya. Dalam hal ini posisi pemohon, apakah ketua umum, sekretaris jenderal, atau kuasa hukum.

(Baca juga: Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Belum Lolos Administrasi)

Apabila permohonan diajukan oleh kuasa hukum, sambungnya, maka harus disertai surat kuasa dari partai yang diwakilkan.

"Juga yang paling penting adalah beberapa partai lupa untuk memasukkan obyek sengketanya, yaitu SK KPU kemarin," ujar Fritz.

"Harusnya kan SK KPU tersebut sebagai bukti utama dalam pengajuan sengketa. Karena itulah dasar mereka lolos atau tidak lolos ke verifikasi faktual," kata dia.

Fritz mengatakan, mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi pemohon.

Syarat itu seperti identitas pemohon dan termohon; kedudukan hukum pemohon dan termohon; serta, permohonan disertai bukti rangkap empat, terdiri dari satu rangkap asli bermaterai dan tiga rangkap salinan dalam bentuk digital (soft copy).

Kompas TV 7 partai politik menggugat gangguan website Sipol yang dimiliki KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com