Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Pengacara Novanto, Jaksa Analogikan Pencurian di Rumah Kosong

Kompas.com - 28/12/2017, 12:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penasihat hukum terdakwa Setya Novanto mempersoalkan perbedaan isi dakwaan kliennya dengan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Narogong.

Perbedaan tersebut meliputi waktu dan tempat terjadinya pertemuan hingga jumlah uang yang diperoleh Novanto.

Terkait hal itu, jaksa Ahmad Burhanuddin mengatakan, bisa saja terjadi perbedaan isi dakwaan karena perkembangan penyidikan perkara.

"Dapat disimpulkan apa yang termuat dalam dakwaan sangat dipengaruhi terhadap fakta yang didapat saat penyidikan dan dilanjutkan ke penuntutan," ujar jaksa Ahmad dalam jawaban eksepsi Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12/2017).

(Baca juga: Pengacara Novanto Persoalkan Waktu dan Tempat Kejadian yang Berbeda-beda)

Ahmad memberi ilustrasi kasus pencurian di rumah kosong. Ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Pelaku pertama mencuri uang Rp 1 juta dari kamar utama. Kemudian, pelaku kedua mencuri emas 10 gram dari kamar pembantu.

Pelaku pertama ditangkap lebih dulu dan dilakukan penyidikan hingga penuntutan.

"Dalam dakwaan, penuntut umum tetap menyebutkan pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian dengan pelaku kedua," kata Ahmad.

(Baca juga: Pengacara Heran, Novanto Terima 7,3 Juta Dollar AS, tetapi Kerugian Negara Tak Berubah)

Dalam dakwaan juga belum disebutkan berapa banyak emas yang diambil pelaku kedua. Setelah pelaku kedua ditangkap dan dilakukan penyidikan, baru diketahui jumlah emas yang diambilnya.

"Kemudian baru dijelaskan jumlah emas 10 gram yang dicurinya dalam penuntutan terpisah," kata Ahmad.

Sebelumnya, pengacara Novanto mempersoalkan dugaan penerimaan jam tangan mewah dari Andi Narogong untuk kliennya. Jam tangan merk Richard Mille itu senilai 135.000 dollar AS.

Sebab, hal itu tidak tercantum dalam dakwaan tiga terdakwa sebelumnya.

(Baca juga: Menurut Pengacara, Novanto Punya Jam Tangan Serupa Pemberian Andi)

Menurut pengacara, Novanto memang memiliki jam tangan serupa seperti yang diberikan Andi.

Selain itu, ada juga perbedaan waktu dan tempat kejadian perkara yang diuraikan jaksa.

Misalnya, dalam surat dakwaan Novanto, perbuatan tindak pidana dilakukan pada November 2009 hingga 2013.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com