Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal TNI-Polri Ikut Pilkada, Harus Serahkan Tiga Dokumen Ini

Kompas.com - 27/12/2017, 17:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari menuturkan, anggota TNI-Polri yang maju dalam pemilihan kepala daerah wajib memenuhi persyaratan pendaftaran dan menyertakan tiga dokumen.

Pertama, surat pernyataan kesediaan mundur dari jabatannya.

"Itu disampaikan pada saat pendaftaran kepada KPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Surat pernyataan pengunduran diri tersebut menjadi bagian dari dokumen yang digunakan untuk mendaftar ke KPU.

Surat pernyataan pengunduran diri ini tidak bisa dicabut kembali, untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan serius.

(Baca juga : Jenderal TNI-Polri Ikut Pilkada, Bawaslu Imbau Tak Ada yang Curi Start)

"Dan kalau dia kalah, tidak bisa kembali ke jabatan semula. Ini yang harus diperhatikan juga oleh para pimpinan instansi yang bersangkutan, supaya ketika memproses ini, tidak main-main," ujar Hasyim.

Kedua, surat keterangan dari pimpinan lembaga yang memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan anggota TNI-Polri yang bersangkutan.

Surat keterangan tersebut berisikan keterangan bahwa surat pengunduran diri anggota TNI-Polri yang bersangkutan sudah diterima dan sedang dalam proses.

"Surat keterangan dari pimpinan lembaga ini disampaikan ke KPU H+5 setelah penetapan calon," imbuh Hasyim.

(Baca juga : Gerindra, PKS, dan PAN Usung Pangkostrad Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut)

Ketiga, surat keterangan (SK) penetapan pemberhentian anggota TNI-Polri yang bersangkutan. SK pemberhentian ini harus disampaikan kepada KPU maksimal 60 hari setelah penetapan calon.

Sebagai informasi, sejumlah jenderal dikabarkan akan maju Pilkada 2018.

Mereka adalah Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Murad Ismail di Pilkada Provinsi Maluku, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin di Pilkada Provinsi Kalimantan Timur, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Anton Charliyan di Pilkada Provinsi Jawa Barat, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw, di Pilkada Papua.

Sedangkan di TNI, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat TNI Letjen Edy Rahmayadi akan ikut berkontestasi pada Pilkada Sumatera Utara.

Kompas TV Sebelumnya, Jenderal Gatot memutasi 85 perwira tinggi TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com