"Terkait putusan ini ya, apakah kemudian kami lanjut dan apa saja yang kami harus lengkapi, kami sudah konsultasi ke Bawaslu. Sekarang kami rapatkan ke pimpinan, apakah lanjut ke Bawaslu dan PTUN," tuturnya.
Ia mengakui pada awal penyerahan berkas, ada beberapa dokumen wilayah yang diserahkan dalam bentuk salinan. Hal itu dikarenakan berkas di daerah belum tiba di pusat.
Hal itu sudah sempat diperbaiki dan diunggah ke Sipol. Namun, status beberapa daerah tetap TMS alias Tak Memenuhi Syarat.
"Yang tidak memenuhi syarat kami ganti, kami perbaiki, beberapa daerah ketika di-upload masih bermasalah," ujar Ramdansyah.
Gugatan
Sebelumnya diberitakan, tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos tahap verifikasi faktual antara lain PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat.
Tujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.
Meski demikian, tujuh partai politik tersebut masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan atau sengketa Pemilu ke Bawaslu RI.
Gugatan Pemilu bisa diajukan sejak keputusan KPU terhadap tujuh partai tersebut ditetapkan atau tiga hari pasca surat keputusan (SK) hasil verifikasi penelitian administrasi diserahkan.
"Kalau 24 Desember, tiga hari kerja ya 26 Desember, tapi itu kan hari libur, berarti 29 Desember. Tujuh partai itu bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sampai tanggal 29 Desember," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.
Nantinya, Bawaslu RI akan melakukan mediasi atas setiap permohonan sengketa yang diajukan oleh partai.
"Akan kita coba mediasi terlebih dulu, harus ada proses mediasi, apakah ada dokumen salah, atau ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang disampaikan," kata Fritz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.