Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol yang Tak Lolos Administrasi KPU Pertimbangkan Ajukan Gugatan

Kompas.com - 25/12/2017, 13:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh partai dinyatakan belum lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 yang akan datang. Sejumlah partai menyiapkan langkah lanjutan. Salah satunya adalah Partai Republik.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik, Warsono menuturkan, partainya telah menyiapkan sejumlah langkah. Dimulai dengan audiensi kembali dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau pun itu tidak disepakati Bawaslu, langkah berikutnya dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Memang langkah hukum akan kami ambil," ujar Warsono saat dihubungi, Senin (25/12/2017).

Republik sebelumnya sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut. Sebab, masih ada data di daerah yang tak sinkron dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga : Tujuh Parpol Tak Lolos Penelitian Administrasi Pemilu 2019

Namun, ia merasa partainya mendapat ketidakadilan hingga akhirnya belum dinyatakan lolos.

"Kalau untuk masalah cukup lengkap mungkin kami juga enggak mau sombong. Pasti manusia ada kekurangan. Jadi tidak merasa lengkap. Tapi mbok keadilan sama," tuturnya.

Meski begitu, Warsono mengaku partainya masih optimis bisa lolos ke tahap verifikasi faktual.

Sipol

Sementara itu, Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea menyayangkan adanya sikap yang cukup kontradiktif antara KPU dan Bawaslu soal penggunaan Sipol.

Adapun PPPI juga merupakan satu dari tujuh parpol yang dinyatakan belum lolos penelitian administrasi oleh KPU.

Baca juga : Tidak Lolos Administrasi, 7 Parpol Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu RI

"KPU kan memberlakukan Sipol. Sedangkan Bawaslu bilang tidak perlu. Itu yang kontradiktif," kata Daniel.

Namun, Daniel menegaskan partainya akan berupaya memenuhi persyaratan yang belum dilengkapi sesuai dengan waktu yang ditetapkan KPU. Partainya juga akan mempertimbangkan mengajukan langkah hukum ke Bawaslu.

"Ya, kami akan ajukan," ujarnya.

Konsultasi Bawaslu

Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Bawaslu terkait hal ini.

"Terkait putusan ini ya, apakah kemudian kami lanjut dan apa saja yang kami harus lengkapi, kami sudah konsultasi ke Bawaslu. Sekarang kami rapatkan ke pimpinan, apakah lanjut ke Bawaslu dan PTUN," tuturnya.

Ia mengakui pada awal penyerahan berkas, ada beberapa dokumen wilayah yang diserahkan dalam bentuk salinan. Hal itu dikarenakan berkas di daerah belum tiba di pusat.

Hal itu sudah sempat diperbaiki dan diunggah ke Sipol. Namun, status beberapa daerah tetap TMS alias Tak Memenuhi Syarat.

"Yang tidak memenuhi syarat kami ganti, kami perbaiki, beberapa daerah ketika di-upload masih bermasalah," ujar Ramdansyah.

Gugatan

Sebelumnya diberitakan, tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos tahap verifikasi faktual antara lain PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat.

Tujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.

Meski demikian, tujuh partai politik tersebut masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan atau sengketa Pemilu ke Bawaslu RI.

Gugatan Pemilu bisa diajukan sejak keputusan KPU terhadap tujuh partai tersebut ditetapkan atau tiga hari pasca surat keputusan (SK) hasil verifikasi penelitian administrasi diserahkan.

"Kalau 24 Desember, tiga hari kerja ya 26 Desember, tapi itu kan hari libur, berarti 29 Desember. Tujuh partai itu bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sampai tanggal 29 Desember," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Nantinya, Bawaslu RI akan melakukan mediasi atas setiap permohonan sengketa yang diajukan oleh partai.

"Akan kita coba mediasi terlebih dulu, harus ada proses mediasi, apakah ada dokumen salah, atau ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang disampaikan," kata Fritz. 

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com