Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kode yang Digunakan Koruptor Tahun 2017

Kompas.com - 24/12/2017, 14:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan para koruptor untuk menyamarkan perbuatannya. Salah satunya dengan memakai kode atau sandi khusus saat bertransaksi melakukan korupsi.

Tak cuma sekali seorang koruptor menggunakan kode khusus dalam melakukan aksinya. Dalam beberapa tahun belakangan misalnya, kode atau sandi-sandi korupsi sudah dipakai koruptor.

Sepanjang 2017 saja, ada sejumlah kode dan sandi yang dipakai koruptor. Kode yang digunakan mereka yang melakukan korupsi ini beragam.

Mereka menggunakan istilah-istilah dari yang terdengar biasa saja sampai yang terdengar aneh, demi menyamarkan kejahatan yang mereka lakukan.

Baca juga : Kode Jokowi buat Golkar

Lantas apa saja kode-kode tersebut? Kompas.com merangkum sejumlah kode atau sandi khusus yang tercatat pernah dipakai koruptor. Berikut rangkumannya ;

1. Kode "Pengajian"

Anggota DPR Komisi XI, Aditya Anugrah Moha usai diperiksa KPK, Kamis (12/10/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Anggota DPR Komisi XI, Aditya Anugrah Moha usai diperiksa KPK, Kamis (12/10/2017)
Kode "pengajian" muncul dalam kasus suap yang dilakukan Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugrah Moha terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Pengajian di sini bukan arti sebenarnya untuk melakukan kegiatan keagamaan. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa kode pengajian itu diduga digunakan kedua tersangka dalam rangka janjian bertemu atau bertransaksi.

"Kode yang digunakan mereka, mohon maaf, 'pengajian'. Seperti, 'kapan pengajiannya?', 'tempat di mana'. Ini unik juga, jarang-jarang pakai kode seperti ini," ucap Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Pemberian suap oleh Aditya tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011, sekaligus ibunda Aditya.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura (sekitar Rp 633 juta). Uang itu diduga bagian dari commitment fee, dari keseluruhan uang yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

Aditya dan Sudiwardono pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca: Dugaan Suap, Politisi Golkar-Ketua Pengadilan Pakai Kode Pengajian

2. Kode "Undangan"

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wali Kota Batu Eddy Rumpoko seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kode yang satu ini muncul dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko bersama anak buahnya, Edi Setyawan, selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu diduga menerima suap dari Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap.

Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta, di mana sebanyak Rp 300 dari suap itu diduga digunakan Eddy untuk melunasi mobil Alphard miliknya. Sementara Edi anak buah Wali Kota, diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Filipus.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi "undangan" untuk menutupi dugaan transaksi korupsinya.

"Ada informasi yang kita terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'. Ada kode 'undangan' yang digunakan di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Menurut Febri, Informasi tersebut saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Hal inilah yang menyebabkan ia belum bisa membeberkan dengan jelas apa arti kode "undangan" tersebut.

"Sedang terus kami dalami. Belum bisa disampaikan. Itu kode yang muncul dan sedang kami dalami lebih lanjut," ujar Febri.

Baca juga : KPK Ungkap Ada Kode Undangan dalam Kasus Korupsi Wali Kota Batu


3. Kode Beli "Buku"

Irjen Kemendes PDTT Sugito (SUG) keluar dari gedung KPK, Sabtu (27/5/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Irjen Kemendes PDTT Sugito (SUG) keluar dari gedung KPK, Sabtu (27/5/2017).
Sandi beli "buku" ini mucul dalam kasus suap oleh pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Suap ini terkait laporan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap Kemendes PDTT untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Sandi ini terungkap dari kesaksian Sekretaris Itjen Kementerian PDTT, Uled Nefo Indrahadi, saat menjadi saksi untuk terdakwa Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Jaksa KPK, menunjukan percakapan Whatsapp antara Nefo dengan Jarot. Dalam percakapan itu, Uled dan Jarot bercakap mengenai membeli buku.

Jaksa kemudian bertanya apakah kata "buku" dalam percakapan itu berarti uang.

"Istilah buku tadi uang?" tanya jaksa KPK.

"Iya betul," ujar Nefo.

Jaksa kemudian bertanya lagi tujuan pemberian uang tersebut.

"Operasional tim pendamping. Kegiatan pendamping ke lapangan. Untuk pegawai kami," ujar Nefo.

"Dan BPK?" tanya jaksa. "Oh enggak. Kita di lapangan enggak tahu, pokoknya kita bicara itu untuk pendamping pegawai kita," ujar Nefo.

Tak hanya satu sandi saja, percakapan antara pejabat Kemendes dan Auditor BPK juga menggunakan kode "perhatian". Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif menyatakan, sandi "perhatian" digunakan untuk menentukan jumlah uang yang bakal disepakati.

"Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah dalam tanda kutip perhatian dengan huruf besar," kata Laode, dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017).

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihak yang diduga memberi suap yakni Irjen Kemendes Sugito (SUG), pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP), sedangkan pihak yang menerima suap adalah pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS). Keempatnya sudah menjadi tersangka kasus suap ini.

Baca juga : KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Jadi Tersangka Suap


4. Kode "Undangan" di Suap DPRD Jambi

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.  . ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.RENO ESNIR Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.
Lagi-lagi kata "undangan" jadi sandi dalam kasus korupsi. Kali ini terjadi di kasus suap yang diduga dilakukan pihak eksekutif dalam hal ini Pemprov Jambi terhadap anggota DPRD Jambi.

Uang suap kepada anggota DPRD Jambi diduga diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, kode "undangan" itu dipakai saat Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin bertemu dengan anggota DPRD Supriono.

"Pada pukul 14.00 terjadi pertemuan dalam rangka penyerahan uang dengan kode undangan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dalam pertemuan itu, Supriono keluar dari restoran dan masuk ke dalam mobil milik Saipudin. Saat keluar dari mobil, Supriono membawa kantong plastik hitam.

Saat ditangkap oleh petugas KPK, bungkusan tersebut ternyata berisi uang Rp 400 juta yang baru diserahkan Saipudin.

Baca juga : Suap Pejabat Pemprov dan Anggota DPRD Jambi Gunakan Kode Undangan

5. Kode "Sapi" dan "Kambing"

Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Kode "sapi" dan "kambing" muncul dalam kasus suap yang melibatkan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Tarmizi diduga menerima Rp 400 juta dari pengacara Akhmad Zaini.

Suap itu diduga untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Akhmadi Zaini, yang menyuap Tarmizi, pada perkara itu merupakan penasehat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Tarmizi menggunakan istilah "sapi" dan "kambing" saat berbicara dengan Akhmadi. Istilah tersebut diduga untuk menyamarkan uang suap yang akan diberikan.

"Dalam komunikasi digunakan sandi sapi dan kambing. Mungkin karena ini mendekati hari kurban," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurut Agus, istilah "sapi" sebagai sandi ratusan juta rupiah. Sementara, "kambing" puluhan juta rupiah.

Dalam merencanakan suap, Tarmizi diduga meminta 7 sapi dan 5 kambing, atau sama dengan meminta imbalan Rp 750 juta. Namun, setelah tawar-menawar, disepakati pemberian Rp 400 juta.

"Sandi itu didengarkan dalam komunikasi, dalam pemeriksaan dan itu sudah dikonfirmasi," kata Agus.

Baca juga: Panitera PN Jaksel Gunakan Istilah Sapi dan Kambing untuk Samarkan Suap

6. Kode "Ahok"

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Kode "Ahok" jadi sandi dalam kasus suap terhadap Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Patrialis sekarang berstatus terdakwa kasus suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Kode "Ahok" digunakan Patrialis untuk menyebut nama Basuki Hariman. Adanya kode itu terungkap saat orang dekat Patrialis, Kamaludin, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan itu memutarkan rekaman percakapan telepon antara Patrialis dan Kamaludin.

Di dalam percakapan tersebut, Patrialis menyebut kalimat, "Sekalian antum mau, Ahok, Ahok mau ngobrol gak?".

Selanjutnya, Kamaludin menjawab kata-kata Patrialis tersebut dengan mengatakan, "Ana arahkan si Ahok, iye ye,".

Menurut Kamaludin, Ahok tersebut adalah Basuki. Kamaludin mengaku memahami apa yang dimaksud oleh Patrialis.

"Ahok itu Pak Basuki maksudnya. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengingatkan, kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," kata Kamaludin kepada jaksa.

Patrialis, diketehui juga menggunakan istilah lain untuk mengganti sebutan putusan uji materi, yakni dengan dengan istilah "kereta".

Istilah tersebut digunakan Patrialis saat berbicara dengan orang dekatnya, Kamaludin.

Selain menjerat Patrialis dan Basuki, kasus ini juga menjerat orang dekat Patrialis Kamaludin dan Sekretaris Basuki, Ng Fenny.

Patrialis dalam kasus ini disebut menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana. Uang-uang tersebut diberikan oleh kedua terdakwa, Basuki dan Fenny.

Semua pemberian uang diserahkan melalui Kamaludin yang juga satu perusahaan dengan Basuki.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Kamaludin Menangis Meminta Maaf kepada Patrialis Akbar


7. Kode Kalender, Telur Asin, dan Sarung

Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Antonius Toni Budiono diperiksa perdana oleh KPK pascapenahanan sebagai saksi dalam kasus suap terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017 dengan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Antonius Toni Budiono diperiksa perdana oleh KPK pascapenahanan sebagai saksi dalam kasus suap terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017 dengan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Kode ini muncul di kasus suap yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Kode tersebut dipakai penyuap Tonny, Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Tujuannya, untuk menyamarkan uang suap untuk Tonny. Adi Putra dalam dakwaan menyuap Tonny Rp 2,3 miliar.

Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).

"Setelah setiap melakukan pemberian uang, terdakwa memberitahukan kepada Antonius Tonny Budiono melalui media Blackberry Messenger (BBM) menggunakan kata sandi," ujar jaksa Moh Helmi Syarif saat membaca surat dakwaan.

Menurut jaksa, ada tiga istilah yang digunakan Adi Putra. Pertama, dia menuliskan "Kalender tahun 2017 sudah saya kirim". Jaksa mengatakan, saat itu pemberian uang dilakukan mendekati tahun baru.

Kemudian, Adi menyampaikan kalimat "Telur asin sudah saya kirim". Diduga pemberian uang saat itu terkait proyek di Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, menurut jaksa, Adi menyampaikan kata "sarung" dalam pesan BBM kepada Tonny. Menurut jaksa, istilah itu digunakan karena mendekati hari raya Idul Fitri.

Menurut jaksa, uang suap dengan total nilai Rp 2,3 miliar diberikan secara bertahap melalui transfer kepada Tonny. Uang itu terkait empat proyek yang ditangani PT Adhiguna Keruktama.

Baca juga : Penyuap Dirjen Hubla Gunakan Istilah Kalender, Telur Asin, dan Sarung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com