Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hakim, Akom, Miryam, dan Tiga Politisi Lain Ikut Diperkaya Andi Narogong

Kompas.com - 21/12/2017, 18:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam putusan, hakim menilai perbuatan Andi telah memperkaya orang lain.

"Menurut majelis, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terpenuhi," ujar hakim Anwar saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Ada lima politisi yang namanya disebut hakim ikut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

(Baca juga: Dalam Putusan Andi Narogong, Hakim Pertimbangkan Fakta Aliran Uang ke Novanto)

Pertama, politisi Partai Golkar Ade Komarudin. Seperti dalam putusan hakim untuk dua terdakwa sebelumnya, pria yang sering disapa Akom itu diyakini telah menerima uang 100.000 dollar AS.

Uang itu diberikan oleh Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

Kedua, hakim meyakini politisi Partai Hanura Miryam S Haryani telah menerima 1,2 juta dollar AS. Uang tersebut untuk dibagikan kepada anggota Komisi II DPR.

Ketiga, hakim meyakini politisi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah ikut diperkaya. Mantan anggota DPR itu diyakini menerima 100.000 dollar AS.

(Baca: Jaksa: Jafar Hafsah dan Akom Masing-masing Dapat 100.000 Dollar AS)

Selanjutnya, hakim meyakini uang proyek e-KTP diterima oleh politisi Partai Golkar Markus Nari. Anggota Komisi II DPR itu disebut menerima 400.000 dollar AS.

Terakhir, hakim meyakini mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto telah ikut diperkaya. Novanto menerima 1,8 juta dollar AS, 2 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura.

(Baca: Dalam Vonis Andi, Uang yang Diterima Novanto Tak Sampai 7 Juta Dollar AS)

Sejumlah pihak yang disebut itu pernah membantah menerima aliran dana dalam kasus korupsi e-KTP. Pihak yang telah membantah itu antara lain Ade Komarudin, Miryam S Haryani, Markus Nari, Jafar Hafsah, juga Setya Novanto.

Kompas TV Andi Agustinus bersaksi bahwa Setya Novanto sempat bertemu untuk membicarakan anggaran proyek itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com