Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Vonis Andi, Uang yang Diterima Novanto Tak Sampai 7 Juta Dollar AS

Kompas.com - 21/12/2017, 17:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut hakim, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Salah satunya turut memperkaya mantan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.

Namun, ada yang menarik dari uraian fakta putusan hakim. Jumlah uang yang diperoleh Novanto dari proyek e-KTP tidak mencapai 7 juta dollar Amerika Serikat, seperti di dalam surat dakwaan terhadap Novanto.

"Menimbang fakta hukum di atas, diperoleh bukti meyakinkan bahwa Setya Novanto telah memeroleh uang yang bersumber dari proyek e-KTP," ujar Emilia Djajasubagja dalam membaca pertimbangan putusan.

Baca juga : Andi Narogong Wajib Bayar Pengganti 2,5 Juta Dollar AS dan Rp 1,1 Miliar

Menurut hakim, berdasarkan fakta sidang pemberian kepada Novanto hanya sebesar 3,8 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura.

Menurut fakta sidang, perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem pernah menyetor 1,8 juta dollar AS kepada rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura.

Untuk menyamarkan, PT Biomorf mengeluarkan invoice penagihan sebesar 3,5 juta dollar AS kepada PT Quadra Solution. Selanjutnya, PT Quadra menyetorkan uang kepada Biomorf, yang kemudian diteruskan kepada Made Oka.

Selain dari Marliem, Made Oka Masagung pernah menerima 2 juta dollar AS dari Anang Sugiana Sudihardjo, selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. PT Quadra merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana e-KTP.

Baca juga : Gamawan hingga Akom, Ini 27 Pihak yang Diperkaya dalam Dakwaan Novanto

Dalam persidangan, Oka mengaku uang 2 juta dollar AS itu sebagai pembayaran pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceutical. Uang tersebut ditransfer ke rekening perusahaan milik Oka yang ada di Singapura.

Namun, menurut hakim, uang 2 juta dollar itu pada kenyataannya tidak ada yang dibelikan saham.

Selain itu, ada juga pemberian yang melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Made Oka menyetor uang sebesar 383.040 dollar Singapura ke rekening milik Muda Iksan Harahap.

Kompas TV Sidang dugaan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar.


Selanjutnya, oleh Muda Iksan, uang tersebut diantarkan ke kediaman Irvanto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.



Meski demikian, hakim mempertimbangkan bahwa Novanto dan Andi Narogong serta para pengusaha telah menyepakati bahwa fee untuk Novanto sebesar 7 juta dollar AS.




Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com