Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Gelar Rakor, Bahas Strategi Hadapi Gugatan HTI di PTUN

Kompas.com - 20/12/2017, 14:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi terkait strategi dalam menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

HTI, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menggugat keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Pantauan Kompas.com, dalam rapat tersebut hadir Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, perwakilan Kejaksaan Agung, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra dan Forum Advokat Pembela Pancasila.

Ditemui sesuai pertemuan, Azyumardi Azra menuturkan bahwa pihak pemerintah meminta pendapat dari berbagai pihak untuk menghadapi gugatan HTI.

(Baca juga : Kuasa Hukum Kemenkumham Siapkan Amunisi Tangkis Gugatan HTI)

 

"Ini soal gugatan HTI di PTUN. Ya ini kan dari Menko Polhukam, bagaimana menghadapi gugatan itu. Oleh karena itu Menko Polhukam mengundang kalangan masyarakat. Ada dari NU dan macam-macam untuk memberikan pandangan dan pendapat mengenai langkah dalam menghadapi itu," ujar Azyumardi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Dalam rapat tersebut, kata Azyumardi, juga disepakati bahwa gugatan HTI tersebut bukan semata-mata persoalan teknis. Namun juga menyangkut upaya dalam menjaga keutuhan NKRI.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus serius dalam menghadapi gugatan HTI agar bisa memberikan pelajaran terhadap ormas-ormas lain.

Menurutnya, jika ormas seperti HTI dibiarkan maka akan banyak bermunculan ormas serupa yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan paham lain.

"Kalau tidak dihadapi secara serius oleh pemerintah maka ini bisa memberikan momentum munculnya kelompok-kelompok, gerakan-gerakan yang ingin mengganti NKRI menjadi bentuk negara lain. Semacam khilafah dan ideologi lain," tuturnya.

(Baca juga : Sidang PTUN, HTI Minta Pelaksanaan Keputusan Menkumham Ditunda)

 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (23/11/2017), HTI menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum telah membuat kegiatan dakwah dan pendidikan HTI menjadi terhenti total. Hal itu dinilai sebagai kerugian immateriil.

Selain itu, HTI mengatakan, pencabutan status badan hukumnya telah menimbulkan intimidasi kepada para anggotanya yang dimuat dibeberapa media massa. Misalnya, berita yang menyebut pegawai swasta yang terlibat HTI akan diberikan sanksi.

Bahkan, HTI juga menyatakan ada pihak-pihak yang mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengurus HTI.

"Ini menimbulkan situasi yang tidak nyaman bagi penggugat (HTI)," kata Yusril.

Diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2018 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Pemerintah.

Kompas TV HTI juga melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com