Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hubungan Seksual di Luar Pernikahan Perlu Dipidana?

Kompas.com - 19/12/2017, 06:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV Meski sempat ditolak oleh kantor urusan agama setempat namun kedua orangtua anak ini sepakat untuk menikahi keduanya lantaran takut berbuat zina.

Supriyadi tidak menyanggah pendapat sebagian besar masyarakat yang menilai perbuatan zina, berdasarkan norma sosial dan agama, adalah perbuatan tercela.

Meski demikian ia berpendapat, tidak semua perbuatan tercela perlu dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak bisa diposisikan sebagai solusi dalam membenahi persoalan sosial, melainkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, jika institusi sosial seperti lembaga pendidikan tak lagi berfungsi.

"Iya memang kalau dilihat dari norma agama perbuatan zina itu salah, di agama manapun. Tapi ini hukum pidana persoalannya. Hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium. Tidak semua perbuatan yang dianggap tercela dalam konteks agama itu otomatis menjadi suatu tindak pidana," kata Supriyadi.

(Baca juga : Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT)

 

"Misalnya kita memaki orang tua, apakah otomatis itu perbuatan pidana, masuk penjara? karena semua agama menyatakan kalau tidak hormat pada orang tua adalah sebuah dosa.

 

Syarat Khusus

Menurut Supriyadi, dalam merumuskan suatu tindak pidana harus ada syarat-syarat khusus yang harus dipertimbangkan oleh pembuat undang-undang.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Ia menegaskan bahwa harus ada pertimbangan dalam merumuskan tindak pidana baru.

"Harus ada pertimbangan dalam menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Seperti dalam putusan MK kemarin, Harus ada pertimbangan yang jelas dalam mengatur suatu tindak pidana baru. Bukan hanya karena semangat golongan," ujar Isnur.

Dalam putusannya MK mencantumkan hasil Simposium Pembaruan Hukum Nasional di Semarang pada bulan Agustus 1980 yang menyatakan, untuk menetapkan kebijakan kriminalisasi perlu diperhatikan kriteria umum.

(Baca juga : Larangan Menikahi Teman Sekantor Dianggap Buka Celah Terjadi Zina)

 

Pertama, apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan atau dapat mendatangkan korban.

Kedua, apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasilnya yang akan dicapai, artinya cost pembuatan undang-undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.

Ketiga, apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya.

Keempat, apakah perbuatan-perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa Indonesia, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat.

"Pemidanaan seharusnya sesuai dengan dokrin-doktrin yang tercantum dalam putusan MK," kata Isnur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com