Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Dokter Penyebar Hoaks Istri Panglima TNI Sejak 16 Desember

Kompas.com - 18/12/2017, 11:56 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Siti Sundari Daranila (52).

Sundari atau pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang itu ditangkap karena menyebarkan hoaks yang menyatakan istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto merupakan etnis Tionghoa.

"Kan ditangkap tanggal 15 Desember kemarin. Nah sehari kemudian, tanggal 16 resmi ditahan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M. Iqbal melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (18/12/2017).

Sundari yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

(Baca juga : Dokter Penyebar Hoax Istri Panglima TNI Diancam 6 Tahun Penjara)

Seiring dengan penahanan itu, lanjut Iqbal, kini penyidik tengah melengkapi alat bukti tambahan. Salah satunya adalah berencana memanggil saksi ahli.

"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil saksi ahli. Sampai saat ini penyidik juga tengah mendalami motif tersangka melakukan itu," ujar Iqbal.

Sundari ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri tanggal 15 Desember 2017 silam di kediamannya, Sumatera Barat.

Wanita kelahiran Pare-Pare, 17 Desember 1966 itu mengunggah konten berisi hoaks di akun Facebook pribadinya.

 

Berikut kalimat hoax yang diunggahnya :

KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..

PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....

Kalimat itu merupakan caption sebuah foto yang menampilkan Hadi Tjahjanto beserta keluarga.

Saat ditangkap, penyidik menyita dua barang bukti, yakni satu buah ponsel Oppo dan satu buah ponsel Samsung. Diduga salah satu ponsel itu digunakan tersangka untuk mengunggah konten hoax.

"Setelah dicek, di dalam akun pribadinya itu juga ditemukan sejumlah unggahan yang bersifat menyinggung SARA," ujar Iqbal.

Sundari dikenakan UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia terancam hukuman penjara enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com