Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap Pria Pencatut Foto Iriana Jokowi yang Sebarkan Hoax

Kompas.com - 22/11/2017, 10:02 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hazbullah (38) di Cicadas, Bandung, karena dianggap menyebarkan konten di media sosial yang meresahkan netizen.

Konten tersebut meliputi ujaran kebencian, hoax dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan istrinya, Iriana Jokowi.

"Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, Penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11/2017).

Dari pelaku, satgas Siber Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, dua SIM card, paspor, dan KTP atas nama Hazbullah.

Dalam perangkat yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai konten.

Saat menjalani pemeriksaan, kata Fadil, pelaku mengaku sengaja membuat empat akun Facebook yang semuanya menggunakan wajah Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitas.

Hazbullah kemudian mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka dari empat kasus yang berbeda yaitu kasus penyebaran konten pornografi anak secara online, penyebaran isu sara, dan penipuan online. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka dari empat kasus yang berbeda yaitu kasus penyebaran konten pornografi anak secara online, penyebaran isu sara, dan penipuan online. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

 

"Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," kata Fadil.

Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka secara mendalam terkait keterlibatannya dalam jaringan penyebaran ujaran kebencian lain.

Fadil mengimbau masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial agar keutuhan bangsa dapat terjaga.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com