Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapuspen TNI: Tidak Benar Panglima Setujui Militer Diadili lewat Peradilan Umum

Kompas.com - 16/12/2017, 10:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen MS Fadhilah mengklarifkasi informasi tidak benar tentang ucapan Panglima TNI yang diberitakan di beberapa media massa.

Menurut Fadhilah, beberapa media menyebut bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyetujui kasus pidana yang melibatkan oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum.

"Pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media, tidak benar dan sudah diplesetkan redaksionalnya," ujar Fadhilah dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/12/2017).

Menurut Fadhilah, pernyataan Panglima TNI yang sebenarnya adalah mengenai harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pernyataan Panglima TNI tersebut memaksudkan agar sistem peradilan tidak terjadi tumpang tindih.

Fadhilah mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat 2 UUD 1945, peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum, yakni berada di bawah Makamah Agung RI. 

Baca juga : Panglima TNI: Izin Pak Kapolri, Saya akan Mampir ke Setiap Kantor Polisi...

Sampai saat ini, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.

"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lex specialis), Undang-undang tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan. Sehingga, tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," kata Fadhilah.

Terkait wacana mengadili oknum militer di peradilan umum, Fadhilah menjelaskan bahwa dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam, disertai dasar hukum yang jelas. Apalagi, keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi.

Baca juga : Upaya Panglima-Kapolri Solidkan TNI-Polri, Silaturahim hingga Ngopi

Fadhilah memastikan oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan.

Kompas TV Presiden Joko Widodo bertemu dengan panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Istana Bogor Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com