JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan posisinya tak bisa diganggu, baik posisi dari keanggotaan DPR, anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Hal itu menyusul ditolaknya upaya banding yang diajukan PKS ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jaksel sebelumnya memenangkan gugatan Fahri. Sehingga pemecatannya oleh PKS dianggap tidak sah.
"Tanpa ini (hasil PT DKI) pun sudah gugur karena keputusan sebelumnya (PN Jaksel) kan jelas. Enggak boleh ngapa-ngapain dan yang diminta untuk enggak boleh ngapa-ngapain itu semua (tergugat)," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
(Baca juga : Fahri Hamzah: Saya Harap Pimpinan PKS Membuka Mata...)
"Yang enggak punya potensi untuk mengganggu kedudukan saya sebagai kader partai, anggota DPR dan wakil ketua DPR," sambung dia.
Ia berharap putusan tersebut membuka mata para pimpinan PKS untuk tak sembarang memecat kader. Sebab, menurutnya kader partai telah melalui serangkaian prosesi yang rumit untuk bisa masuk ke partai.
"Pernikahan saja tidak bisa sembarangan. Orang menceraikan istrinya tidak bisa sepihak. Ini (pemecatan kader partai) bisa digugat bahkan dikalahkan," tuturnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Desember 2016 memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Pemberhentian Fahri dari seluruh jenjang kepartaian pun dianggap tidak sah.
Adapun tiga pihak yang digugat Fahri adalah Dewan Pengurus Pusat PKS (Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS) serta Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Sedangkan tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
PKS pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, ditolaknya banding PKS semakin menguatkan putusan PN Jaksel terkait status Fahri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.