JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut bahwa kliennya itu bukan sebagai perpanjangan Setya Novanto dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan pengacara Andi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12/2017).
"Tidak benar jika terdakwa disebut sebagai orangnya Setya Novanto atau bertindak sebagai wakil atau perpanjangan, atau punya kedekatan khusus," ujar salah satu pengacara Novanto saat membacakan pleidoi.
Baca juga : Andi Narogong: Kata Setya Novanto, Fee DPR Diurus Oka Masagung
Menurut pengacara, Andi bahkan tidak dapat menghubungi Novanto secara langsung. Jika ingin bertemu, Andi harus terlebih dulu menghubungi ajudan Setya Novanto.
Meski demikian, pengacara mengakui bahwa kliennya tersebut kenal Setya Novanto. Itu sebabnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, meminta untuk dikenalkan dengan Setya Novanto.
Sebab, saat itu Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Baca juga : Andi Narogong Dituntut Bayar 2,1 Juta Dollar AS dan Rp 1,1 Miliar
"Irman merasa perlu bertemu atasan Burhanuddin, yakni Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Karena tahu Andi kenal, maka Irman minta agar dikenalkan pada Novanto," kata anggota tim pengacara.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa bersama-sama Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.