JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua nonaktif DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, berharap, hakim praperadilan mengabulkan gugatan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pastinya kita berharap bahwa permohonan kita diterima, kan gitu," kata Ketut, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Pihaknya tetap optimis bisa memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK. Dia tak mau berandai-andai apakah hakim praperadilan akan menggugurkan gugatan yang diajukan kliennya pada sidang Kamis (14/12/2017) besok, bila dakwan terhadap Novanto jadi dibacakan Rabu ini.
(Baca juga : KPK: Praperadilan Novanto Seharusnya Gugur)
"Saya tidak tahu putusannya seperti apa, jadi kita baru tahu itu besok setelah putusan apakah beliau (hakim) akan menggugurkan," ujar Ketut.
Meski begitu, pihaknya akan menghormati putusan hakim praperadilan.
Ketut menambahkan, dengan hakim memutuskan akan membacakan putusan esok hari, dirinya menilai hakim telah profesional dalam mengadili perkara ini.
"Justru ini menunjukkan bahwa semua proses secara profesional telah dilalui dengan baik," ujar Ketut.