Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Mengaku Sakit, Tiga Dokter Nyatakan Sebaliknya

Kompas.com - 13/12/2017, 16:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, masih mengaku kurang sehat saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) siang.

Sidang dilanjutkan setelah Setya Novanto diperiksa kembali oleh dokter. Sebelumnya, sidang diskors karena Novanto mengaku sakit.

"Saya kurang sehat Yang Mulia," kata Novanto kepada Majelis Hakim.

Novanto pun sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Yanto terkait identitasnya. Ketua Umum Partai Golkar ini juga tidak menjawab saat ditanya apakah pelan-pelan bisa mengikuti jalannya sidang.

Baca juga: Setya Novanto Tolak Diperiksa Dokter RSPAD yang Didatangkannya Sendiri

Pengakuan Novanto berbeda dengan tiga dokter yang baru saja memeriksanya di klinik pengadilan.

Ketiga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu satu per satu ditanya oleh majelis hakim mengenai kondisi Novanto. Ketiganya memastikan Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti jalannya persidangan.

Bahkan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, Novanto bisa berkomunikasi dengan ketiga dokter itu saat diperiksa. Novanto juga sempat makan siang di sela-sela pemeriksaan.

Baca juga: Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...

"Saat pemeriksaan berkomunikasi dengan dokter yang memeriksa dan sudah makan siang," kata jaksa Irene Putri.

Menurut Irene, dalam pemeriksaan di klinik itu, Novanto justru menolak untuk diperiksa oleh dokter RSPAD Gatot Subroto yang dihadirkannya sendiri.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, beralasan dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum sehingga tidak sebanding dengan dokter spesialis yang dihadirkan KPK.

Maqdir meminta majelis hakim menunda sidang agar kliennya bisa menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.

Baca juga: Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...

Namun, Yanto tak langsung mengabulkan permohonan itu, tetapi memutuskan menskors sidang untuk melakukan musyawarah dengan hakim lainnya.

Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan atau tidak.

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.

Kompas TV Sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto terpaksa diskors.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com