Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Natal dan Tahun Baru, Angkutan Barang Dilarang Lintasi Ruas Jalan Ini

Kompas.com - 11/12/2017, 19:10 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan rencananya akan memberlakukan pembatasan angkutan barang galian atau tambang dan kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih di sejumlah ruas jalan di Tanah Air selama periode mudik Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Cucu Mulyana, mengatakan, rencana pengaturan lalu lintas tersebut hanya berlaku pada tanggal 22-23 dan 29-30 Desember 2017.

"Larangan hanya di jalan-jalan tertentu untuk truk sumbu 3. Truk sumbu 3 boleh jalan di arteri," ujar Cucu, dalam diskusi "Kesiapan Pengamanan Natal 2017 & Tahun Baru 2018" di Melawai, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Baca: Pertama Kali, Kemenhub Gelar Mudik Gratis Natal 2017 dan Tahun Baru 2018

Pada periode mudik Natal 2017, angkutan barang dilarang melintas mulai 22 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 23 Desember pukul 24.00 WIB.

Sementara, pada periode mudik Tahun Baru 2018, larangan angkutan barang berlaku mulai 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember pukul 24.00 WIB.

Ruas jalan yang diusulkan untuk dilakukan pembatasan angkutan barang yakni, Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru, Kenaikan Jumlah Tamu Hotel Diperkirakan Tak Banyak

Ruas jalan lainnya, Tol Bawen-Salatiga, Jawa Tengah, dan Tol Prof Sedyatmo atau Tol Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Tapi tetap ada angkutan barang yang dikecualikan yakni sembako, ternak, BBM, BBG, barang pos, dan uang masuk dalam kendaraan yang dikecualikan," ujar Cucu.

Kompas TV Di wahana ini, para pengunjung bisa bermain salju hingga berseluncur menggunakan ban.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com