Salin Artikel

Mudik Natal dan Tahun Baru, Angkutan Barang Dilarang Lintasi Ruas Jalan Ini

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Cucu Mulyana, mengatakan, rencana pengaturan lalu lintas tersebut hanya berlaku pada tanggal 22-23 dan 29-30 Desember 2017.

"Larangan hanya di jalan-jalan tertentu untuk truk sumbu 3. Truk sumbu 3 boleh jalan di arteri," ujar Cucu, dalam diskusi "Kesiapan Pengamanan Natal 2017 & Tahun Baru 2018" di Melawai, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Baca: Pertama Kali, Kemenhub Gelar Mudik Gratis Natal 2017 dan Tahun Baru 2018

Pada periode mudik Natal 2017, angkutan barang dilarang melintas mulai 22 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 23 Desember pukul 24.00 WIB.

Sementara, pada periode mudik Tahun Baru 2018, larangan angkutan barang berlaku mulai 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember pukul 24.00 WIB.

Ruas jalan yang diusulkan untuk dilakukan pembatasan angkutan barang yakni, Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.

Ruas jalan lainnya, Tol Bawen-Salatiga, Jawa Tengah, dan Tol Prof Sedyatmo atau Tol Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Tapi tetap ada angkutan barang yang dikecualikan yakni sembako, ternak, BBM, BBG, barang pos, dan uang masuk dalam kendaraan yang dikecualikan," ujar Cucu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/11/19100061/mudik-natal-dan-tahun-baru-angkutan-barang-dilarang-lintasi-ruas-jalan-ini

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke