Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Cucu Mulyana, mengatakan, rencana pengaturan lalu lintas tersebut hanya berlaku pada tanggal 22-23 dan 29-30 Desember 2017.
"Larangan hanya di jalan-jalan tertentu untuk truk sumbu 3. Truk sumbu 3 boleh jalan di arteri," ujar Cucu, dalam diskusi "Kesiapan Pengamanan Natal 2017 & Tahun Baru 2018" di Melawai, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Baca: Pertama Kali, Kemenhub Gelar Mudik Gratis Natal 2017 dan Tahun Baru 2018
Pada periode mudik Natal 2017, angkutan barang dilarang melintas mulai 22 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 23 Desember pukul 24.00 WIB.
Sementara, pada periode mudik Tahun Baru 2018, larangan angkutan barang berlaku mulai 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember pukul 24.00 WIB.
Ruas jalan yang diusulkan untuk dilakukan pembatasan angkutan barang yakni, Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.
Ruas jalan lainnya, Tol Bawen-Salatiga, Jawa Tengah, dan Tol Prof Sedyatmo atau Tol Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Tapi tetap ada angkutan barang yang dikecualikan yakni sembako, ternak, BBM, BBG, barang pos, dan uang masuk dalam kendaraan yang dikecualikan," ujar Cucu.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/11/19100061/mudik-natal-dan-tahun-baru-angkutan-barang-dilarang-lintasi-ruas-jalan-ini