Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Maraknya Pungli di Pengadilan, MA Diminta Tak Tutup Diri

Kompas.com - 08/12/2017, 16:51 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu meminta Mahkamah Agung tidak menutup diri dalam melakukan pengawasan atas maraknya pungutan liar di sejumlah pengadilan negeri.

"MA jangan menutup diri seakan-akan tak mau ada pihak eksternal," ucap Ninik di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017).

Menurut Ninik, Badan Pengawasan (Bawas) MA perlu terbuka melibatkan pihak eksternal di luar lembaganya untuk membersihkan praktik korupsi yang ada di pengadilan-pengadilan di bawah MA.

"Perlu terbuka melibatkan pihak lain, tak cukup good will (niat baik) saja, perlu pihak eskternal dan harus diikuti mekanisme baru," ucap Ninik.

(Baca juga: Marak Pungli, MA Didesak Turun Tangan Benahi Pengadilan di Bawahnya)

Ninik pun menyangsikan kinerja Bawas MA dalam melakukan pengawasan atas maraknya praktik pungutan liar di pengadilan selama ini.

"Tak cuma mengandalkan Bawas, bisa saja lembaga negara lain, atau masyarakat, jadi ada evaluasi eksternal. Sebab yang duduk di Bawas kan orang MA, itu kan 'jeruk makan jeruk', makanya kurang independen," kata dia.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) FHUI sebelumnya telah merilis hasil pemetaan praktik korupsi pada pelayanan publik di bidang administrasi perkara di lima pengadilan negeri di Indonesia.

Hasilnya, masih ditemukan praktik pungutan liar di lima pengadilan negeri yang ada di Medan, Bandung, Malang, Yogyakarta, dan Banten.

(Baca juga: Marak Pungli di Pengadilan, Ombudsman Sebut MA Enggan Berbenah)

Dari temuan Mappi, para pelaku pungutan liar terhadap layanan pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan tersebut dilakukan oleh panitera pengganti dan panitera muda hukum.

Modus yang sering digunakan oleh oknum tersebut adalah dengan menetapkan biaya di luar ketentuan dan tidak dibarengi dengan tanda bukti bayar, serta tidak menyediakan uang kembalian, sebagai imbalan atau uang lelah dan memperlama layanan jika tidak diberikan tip atau uang yang diminta.

Misalnya, untuk biaya pungutan surat kuasa berkisar antara Rp 10.000 hingga lebih dari Rp 100.000 per surat kuasa. Sedangkan untuk mendapatkan salinan putusan baiaya dipatok muai dari Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 500. 000 per putusan.

Mappi pun mendesak persoalan korupsi di peradilan tersebut segera dibersihkan oleh Mahkamah Agung. Sebab, praktik pungutan liar tersebut bertentangan dengan fungsi pengadilan sebagai lembaga pelayanan publik.

Kompas TV Hakim sebagai penjaga benteng keadilan sempat dipertanyakan perlukah ada evaluasi di Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com