Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pungli, MA Didesak Turun Tangan Benahi Pengadilan di Bawahnya

Kompas.com - 08/12/2017, 15:04 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung didesak segera turun tangan untuk membenahi pengadilan di bawahnya yang masih menjadi sarang korupsi di dunia peradilan dalam negeri.

Hal itu berdasarkan hasil temuan praktik korupsi yakni pungutan liar pada pelayanan publik di bidang administrasi perkara di lima pengadilan negeri yang ada di Medan, Bandung, Malang, Yogyakarta, dan Banten.

"MA perlu melakukan standarisasi acuan dalam penetapan standar biaya perkara secara transparan dan akuntabel di tiap pengadilan negeri," ujar peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, Siska Trisia di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017).

Menurut Siska, perlu juga dilakukan penyederhanaan proses administrasi perkara di pengadilan negeri, mulai dari pendaftaran surat kuasa hingga tahap pengambilan salinan putusan, serta layanan publik lainnya yang terdapat di pengadilan.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Siska Trisia (kanan) membeberkan temuan pihaknya mengenai pungutan liar di lima Pengadilan Negeri di lima kota se-Indonesia, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Siska Trisia (kanan) membeberkan temuan pihaknya mengenai pungutan liar di lima Pengadilan Negeri di lima kota se-Indonesia, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017).
Pihaknya pun meminta MA mengefektifkan fungsi direktori putusan MA. Sebab, hingga saat ini masih banyak putusan yang tidak terpublikasi dengan baik dan sempurna.

"Bahkan tidak diakuinya keabsahan putusan yang ada di direktori putusan MA menyebabkan para pengguna layanan harus tetap berhubungan langsung dengan aparatur pengadilan terkait," kata Siska.

MA, lanjut Siska, perlu memaksimalkan penerapkan pembayaran yang terdigitalisasi, terkomputerisasi dengan sistem satu pintu, guna membatasi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan yang berpotensi menjadi celah korupsi.

Baca juga : MaPPI Ungkap Maraknya Pungli di Lima Pengadilan Negeri di Indonesia

Siska menambahkan, MA harus tegas menegakkan prosedur pengawasan dan pembinaan aparatur pengadilan non hakim secara langsung melalui penegakan kode etik dan sanksi, seperti sanksi,promosi dan mutasi.

"Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya," ucap Siska.

Terakhir, MA perlu melibatkan pihak-pihak lain di luar lembaganya dalam upaya pembenahan pelayanan publik di pengadilan, seperti Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kompas TV FAAMPI meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan institusi Polri dengan Frederich Yunadi


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com