Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ormas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2018

Kompas.com - 05/12/2017, 20:28 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2018 sudah disepakati.

Ada 50 rancangan undang-undang (RUU) namun revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diharapkan masuk dalam prolegnas 2018 rupanya tak masuk ke dalam daftar tersebut.

"Pada saat kami melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah dan DPD RI, nomor undang-undang itu belum ada," kata Supratman saat membacakan daftar Prolegnas Prioritas 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mempertanyakan RUU Ormas yang tak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2018.

Menurutnya, pada pembahasan Perppu Ormas lalu, Fraksi Partai Demokrat menyetujuinya dengan catatan ada revisi terhadap UU Ormas.

"Dengan tidak mencantumkan RUU Ormas ini, kami khawatir ini tidak menjadi prioritas pembahasan di 2018. Fraksi Partai Demokrat mendukung Perppu Ormas ini tapi dengan banyak catatan," kata Erma.

(Baca juga : Prolegnas Prioritas 2018, 47 dari 50 RUU adalah Limpahan 2017)

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga berharap revisi UU Ormas bisa segera teralisasikan.

Sebab, revisi tersebut menjadi salah satu syarat yang diinginkan sejumlah fraksi saat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Mudah-mudahan bisa direalisasikan segera karena tidak hanya Fraksi PPP saya rasa, fraksi lain juga sudah menyiapkan naskah akademik tentang revisi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas," tutur Arsul.

Seperti diketahui, Rapat paripurna DPR menyepakati daftar Prolegnas Prioritas 2018. Sebanyak 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam daftar tersebut.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menuturkan, dari 50 RUU tersebut, 47 diantaranya merupakan RUU limpahan dari 2017.

Adapun jika dirinci, dari 50 RUU yang disepakati, 31 di antaranya merupakan usulan DPR, 16 usulan pemerintah dan tiga usulan DPD.

Selain 50 RUU tersebut, telah disepakati pula 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com