Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Dinilai Tak Cukup Bukti Tetapkan Kepala BKKBN Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/12/2017, 17:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty meminta hakim praperadilan menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Pengacara Surya, Edi Utama menganggap kejaksaan tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti mencakup keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Edi mengatakan, penyidik harus terlebih dulu mencari dan mengumpulkan bukti baru menetapkan tersangka.

"Dalam perkara a quo, terjadi sebaliknya, yaitu bukti belum terkumpulkan, namun pemohon (Surya) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Edi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Edi menganggap dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka, maka kejaksaan menentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup.

(Baca juga: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Kepala BKKBN sebagai Tersangka)

Surya, kata dia, belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Padahal, Surya selalu memprioritaskan panggilan dari kejaksaan dan selalu kooperatif.

Penyidik dianggap hanya berlandaskan keterangan para saksi dan mengambil kesimpulan tanpa memeriksa calon tersangka terlebih dulu.

"Dengan demikian jelas tindakan termohon dalam mencari fakta hanya dengan mendengar saksi-saksi dari pihak-pihak yang tidak jelas. Itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Edi.

Dalam kasus ini, perbuatan Surya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,9 miliar. Edi bersikeras, sebagai pengguna anggaran, Surya tidak melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.

"Segala sesuatu yang menyangkut keputusan yang diambil pemohon terkait lelang kontrasepsi susuk KB II/implan Tiga Tahunan Plus Inserter Ditjalpem BKKBN Tahun Anggaran 2015 sudah sesuai ketentuan menyangkut wewenangnya selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BKKBN," ucap Edi.

(Baca juga: Kejaksaan Absen, Sidang Praperadilan Kepala BKKBN Ditunda)

Edi mengatakan, kliennya mengeluarkan keputusan tersebut dengan landasan prinsip kehati-hatian. Ini termasuk dalam pengambilan keputusan mengenai apakah lelang tahun anggaran 2015 harus dilanjutkan atau dihentikan setelah secara mendadak PPK Ditjalpem Ali Sujoko mengusulkan agar lelang yang sudah diumumkan pemenangnya tersebut dinyatakan gagal.

Keputusan yang diambil Surya, menurut Edi, merupakan diskresi dan tak bisa dipidana. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat negara bisa melakukan diskresi atau mengambil suatu kebijakan.

"Apabila di kemudian hari kebijakan yang diambil itu dianggap merugikan keuangan negara, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Edi.

Atas dasar argumentasi tersebut, kata Edi, penetapan tersangka terhadap Surya harus dibatalkan oleh hakim.

"Sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan harus dibatalkan menurut hukum," kata Edi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com