Pengacara Surya, Edi Utama menganggap kejaksaan tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti mencakup keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Edi mengatakan, penyidik harus terlebih dulu mencari dan mengumpulkan bukti baru menetapkan tersangka.
"Dalam perkara a quo, terjadi sebaliknya, yaitu bukti belum terkumpulkan, namun pemohon (Surya) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Edi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Edi menganggap dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka, maka kejaksaan menentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup.
Surya, kata dia, belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Padahal, Surya selalu memprioritaskan panggilan dari kejaksaan dan selalu kooperatif.
Penyidik dianggap hanya berlandaskan keterangan para saksi dan mengambil kesimpulan tanpa memeriksa calon tersangka terlebih dulu.
"Dengan demikian jelas tindakan termohon dalam mencari fakta hanya dengan mendengar saksi-saksi dari pihak-pihak yang tidak jelas. Itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Edi.
Dalam kasus ini, perbuatan Surya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,9 miliar. Edi bersikeras, sebagai pengguna anggaran, Surya tidak melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.
"Segala sesuatu yang menyangkut keputusan yang diambil pemohon terkait lelang kontrasepsi susuk KB II/implan Tiga Tahunan Plus Inserter Ditjalpem BKKBN Tahun Anggaran 2015 sudah sesuai ketentuan menyangkut wewenangnya selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BKKBN," ucap Edi.
Edi mengatakan, kliennya mengeluarkan keputusan tersebut dengan landasan prinsip kehati-hatian. Ini termasuk dalam pengambilan keputusan mengenai apakah lelang tahun anggaran 2015 harus dilanjutkan atau dihentikan setelah secara mendadak PPK Ditjalpem Ali Sujoko mengusulkan agar lelang yang sudah diumumkan pemenangnya tersebut dinyatakan gagal.
Keputusan yang diambil Surya, menurut Edi, merupakan diskresi dan tak bisa dipidana. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat negara bisa melakukan diskresi atau mengambil suatu kebijakan.
"Apabila di kemudian hari kebijakan yang diambil itu dianggap merugikan keuangan negara, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Edi.
Atas dasar argumentasi tersebut, kata Edi, penetapan tersangka terhadap Surya harus dibatalkan oleh hakim.
"Sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan harus dibatalkan menurut hukum," kata Edi.
Sebelumnya, Kejaksaan menganggap terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut. Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.
Mereka dianggap menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.
Pengguna anggaran diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27,9 miliar.
Penetapan Surya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.
Dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN.
Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukkan dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Perusahaan tersebut membuat penetapan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/04/17592361/kejaksaan-dinilai-tak-cukup-bukti-tetapkan-kepala-bkkbn-jadi-tersangka
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan