Salin Artikel

Kejaksaan Dinilai Tak Cukup Bukti Tetapkan Kepala BKKBN Jadi Tersangka

Pengacara Surya, Edi Utama menganggap kejaksaan tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti mencakup keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Edi mengatakan, penyidik harus terlebih dulu mencari dan mengumpulkan bukti baru menetapkan tersangka.

"Dalam perkara a quo, terjadi sebaliknya, yaitu bukti belum terkumpulkan, namun pemohon (Surya) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Edi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Edi menganggap dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka, maka kejaksaan menentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup.

Surya, kata dia, belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Padahal, Surya selalu memprioritaskan panggilan dari kejaksaan dan selalu kooperatif.

Penyidik dianggap hanya berlandaskan keterangan para saksi dan mengambil kesimpulan tanpa memeriksa calon tersangka terlebih dulu.

"Dengan demikian jelas tindakan termohon dalam mencari fakta hanya dengan mendengar saksi-saksi dari pihak-pihak yang tidak jelas. Itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Edi.

Dalam kasus ini, perbuatan Surya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,9 miliar. Edi bersikeras, sebagai pengguna anggaran, Surya tidak melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.

"Segala sesuatu yang menyangkut keputusan yang diambil pemohon terkait lelang kontrasepsi susuk KB II/implan Tiga Tahunan Plus Inserter Ditjalpem BKKBN Tahun Anggaran 2015 sudah sesuai ketentuan menyangkut wewenangnya selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BKKBN," ucap Edi.

Edi mengatakan, kliennya mengeluarkan keputusan tersebut dengan landasan prinsip kehati-hatian. Ini termasuk dalam pengambilan keputusan mengenai apakah lelang tahun anggaran 2015 harus dilanjutkan atau dihentikan setelah secara mendadak PPK Ditjalpem Ali Sujoko mengusulkan agar lelang yang sudah diumumkan pemenangnya tersebut dinyatakan gagal.

Keputusan yang diambil Surya, menurut Edi, merupakan diskresi dan tak bisa dipidana. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat negara bisa melakukan diskresi atau mengambil suatu kebijakan.

"Apabila di kemudian hari kebijakan yang diambil itu dianggap merugikan keuangan negara, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Edi.

Atas dasar argumentasi tersebut, kata Edi, penetapan tersangka terhadap Surya harus dibatalkan oleh hakim.

"Sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan harus dibatalkan menurut hukum," kata Edi.

Sebelumnya, Kejaksaan menganggap terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut. Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.

Mereka dianggap menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.

Pengguna anggaran diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27,9 miliar.

Penetapan Surya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

Dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN.

Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukkan dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Perusahaan tersebut membuat penetapan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/04/17592361/kejaksaan-dinilai-tak-cukup-bukti-tetapkan-kepala-bkkbn-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke