JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara menganggap ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN) Surya Chandra Surapaty sebagai tersangka.
Pengacara Surya, Edi Utama, menganggap Kejaksaan Agung keliru telah menganggap kliennya patut bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.
Pertama, saat perencanaan proyek tersebut dilakukan, Surya belum menjabat sebagai Kepala BKKBN.
"2014 pak Surya masih di mana? Dari Mei 2015 baru terpilih (jadi Kepala BKKBN)," ujar Edi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Selain itu, menurut Edi, Pengguna Anggaran tidak bertanggungjawab langsung pada pengadaan proyek, mulai dari proses lelang hingga penetapan harga perkiraan sendiri (HPS).
(Baca juga : Kejaksaan Absen, Sidang Praperadilan Kepala BKKBN Ditunda)
Ia menganggap pertanggungjawaban seharusnya pada level di bawahnya, yakni kuasa pengguna anggaran.
Hal tersebut merujuk pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Seharusnya, kalau kisruh di bawah, paling tinggi kuasa pengguna anggaran. Biasanya level kedua. Tapi PA tidak pernah (dimintai pertanggungjawaban)" kata Edi.
Edi mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan paket KTP elektronik. Mantan Menteri Dalam Negeri yang saat itu berlaku sebagai Pengguna Anggaran tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dua bawahannya di Direktorat Jenderal Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, Irman dan Sugiharto.
(Baca juga : Kejagung Tetapkan Kepala BKKBN Tersangka Korupsi Pengadaan Alat KB 2015 )
Selain itu, kata Edi, harga perkiraan sendiri ditentukan oleh level bawah, bukan Surya selaku PA.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan