Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen Sidang, KPK Nilai Ada Urusan Lebih Penting daripada Praperadilan Novanto

Kompas.com - 30/11/2017, 19:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (30/11/2017). Akhirnya, sidang tersebut diundur hingga 7 Desember 2017.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah bahwa pihaknya kekurangan sumber daya manusia sehingga tidak hadir dalam sidang tersebut.

"(SDM) kurang dengan mengerjakan yang lebih penting itu beda lagi," ujar Saut melalui pesan singkat, Kamis.

Muncul anggapan bahwa KPK sengaja mengulur waktu. Dengan demikian, saat praperadilan dimulai pekan depan, KPK telah melimpahkan perkara tersebut ke praperadilan.

Saut menepis anggapan tersebut. Menurut dia, dalam waktu bersamaan, anggota biro hukum sebagai kuasa hukum KPK harus mengerjakan pekerjaan lain.

"Hanya soal alokasi resources (sumber daya) saja. Kalau untuk menunda kan tidak mesti harus datang," kata Saut.

(Baca juga: KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto hingga 7 Desember)

Saut mengatakan, saat ini penyidik masih menyusun berkas perkara Novanto menjadi lebih tertata. Namun, ia tak ingin disebut bahwa alat bukti penyidik masih kurang untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Merampungkan karena data yang kurang dengan menyusunnya kembali menjadi lebih mudah dipahami karena tertata dengan lebih rapi itu berbeda," kata Saut.

Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Hakim Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menunda persidangan hingga Kamis depan.

Dalam sidang tersebut, perwakilan KPK tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui surat, KPK meminta hakim menunda sidang hingga jangka waktu tiga minggu ke depan. Namun, hakim memutuskan sidang ditunda satu pekan saja.

(Baca juga: KPK Tidak Hadir di Praperadilan Perdana, Ini Tanggapan Pihak Novanto)

Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca-ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus proyek e-KTP.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK meminta penundaan sidang hingga tiga pekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com